Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Kemendagri Ajukan Dua Poin Revisi UU Pilkada

Theofilus Ifan Sucipto • 08 November 2019 03:37
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan dua ide revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi masih berlangsung di DPR.
 
"Revisinya sedang proses," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019.
 
Akmal menilai revisi UU Pilkada mendesak. UU saat ini dinilai berpotensi memengaruhi hasil Pilkada. "Kalau tidak (direvisi), ini bisa berpengaruh terhadap akuntabilitas hasil Pilkada," tutur dia.

Akmal mengungkapkan dua hal yang Kemendagri ajukan dalam revisi UU. Pertama, nomenklatur Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Dalam pemilu, kata Akmal, pihak yang kalah cenderung menggugat hasilnya. Biasanya, mereka menuding panitia karena berbentuk Panwaslu.
 
"Seharusnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), tapi undang-undang masih menggunakan Panwaslu," ujar Akmal.
 
Sedangkan ide kedua adalah larangan eks koruptor mengikuti kontestasi pilkada. Akmal menyebut dalam undang-undang yang ada hal tersebut belum diatur.
 
Dia pun meminta andil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Akmal menyebut PKPU harus menerjemahkan apa yang sudah ada di undang-undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan