Jakarta: Pembentukan badan independen diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan ini akan bertugas mengawasi implementasi Otsus Papua.
"Ini perlu, lembaga independen yang takut Tuhan harus ada dalam revisi UU ini (Otsus Papua). Yang takut Tuhan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Dance Yulian Flassy saat menghadiri audiensi MPR For Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Dia mengatakan badan independen untuk memastikan pelaksanaan berbagai macam kebijakan yang dirasakan langsung masyarakat. Terutama, dana otsus.
"Realisasi penyerapan otsus belum dirasakan oleh masyarakat Papua sampai tingkat terendah," ungkap dia.
Dia tak ingin kondisi tersebut terulang. Amendemen harus membawa perbaikan terhadap implementasi Otsus Papua.
"Oleh karena itu, revisi UU Otsus ini harus benar-benar (berpihak) kepada orang Papua, kebijakan siluman setop," ujar dia.
Baca: Pemekaran Wilayah dalam Revisi Otsus Papua Didukung
Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun juga menyampaikan usulan pembentukan badan independen. Sebab, ada ego sektoral yang timbul akibat pengawasan maupun implementasi dilakukan banyak kementerian/lembaga.
Ego sektoral ini membuat koordinasi pembangunan Papua memakan waktu. Sehingga, kebijakan pembangunan kesejahteraan masyarakat berjalan lambat.
Jakarta: Pembentukan badan independen diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan ini akan bertugas mengawasi implementasi Otsus
Papua.
"Ini perlu, lembaga independen yang takut Tuhan harus ada dalam revisi UU ini (Otsus Papua). Yang takut Tuhan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Dance Yulian Flassy saat menghadiri audiensi MPR For Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Dia mengatakan badan independen untuk memastikan pelaksanaan berbagai macam kebijakan yang dirasakan langsung masyarakat. Terutama, dana otsus.
"Realisasi penyerapan otsus belum dirasakan oleh masyarakat Papua sampai tingkat terendah," ungkap dia.
Dia tak ingin kondisi tersebut terulang. Amendemen harus membawa perbaikan terhadap implementasi Otsus Papua.
"Oleh karena itu, revisi UU Otsus ini harus benar-benar (berpihak) kepada orang Papua, kebijakan siluman setop," ujar dia.
Baca: Pemekaran Wilayah dalam Revisi Otsus Papua Didukung
Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun juga menyampaikan usulan pembentukan badan independen. Sebab, ada ego sektoral yang timbul akibat pengawasan maupun implementasi dilakukan banyak kementerian/lembaga.
Ego sektoral ini membuat koordinasi pembangunan Papua memakan waktu. Sehingga, kebijakan pembangunan kesejahteraan masyarakat berjalan lambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)