Jakarta: Sebagian besar materi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah disepakati. Hanya tersisa ketentuan terkait sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
"Tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyebut persoalan sanksi belum mendapat titik temu. Masih terdapat perdebatan terkait sanksi penyalahgunaan data pribadi.
"Itu masih dalam perdebatan, jadi tunggu saja," sebut dia.
Dia menyampaikan Komisi I telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Penambahan waktu itu sudah dilakukan beberapa kali. Teranyar, penambahan diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," ungkap dia.
Jakarta: Sebagian besar materi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (
RUU PDP) sudah disepakati. Hanya tersisa ketentuan terkait sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
"Tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyebut persoalan sanksi belum mendapat titik temu. Masih terdapat perdebatan terkait sanksi penyalahgunaan
data pribadi.
"Itu masih dalam perdebatan, jadi tunggu saja," sebut dia.
Dia menyampaikan Komisi I telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan
RUU PDP. Penambahan waktu itu sudah dilakukan beberapa kali. Teranyar, penambahan diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)