Jakarta: Sebanyak 12 partai politik (parpol) dijadwalkan segera mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka mendaftar pada waktu yang berbeda.
"Sudah ada 12 parpol yang berencana mendaftar," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Parpol yang rencananya mendaftar yakni Partai Gelora yang akan menyambangi Kantor KPU pada Minggu, 7 Agustus 2022. Sebanyak empat parpol bakal mendaftar pada Senin, 8 Agustus 2022, yakni, Partai Republik Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.
Dilanjutkan pada Rabu, 10 Agustus 2022, terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Buruh dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan daftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Lalu, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan daftar di penghujung masa pendaftaran yakni Minggu, 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut masih berpeluang berubah. KPU menunggu kepastian agenda dari masing-masing parpol.
Sebanyak 13 parpol telah mendaftar KPU. Berkas sembilan dari 13 parpol telah dinyatakan lengkap yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Sedangkan, tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
Jakarta: Sebanyak 12 partai politik (
parpol) dijadwalkan segera mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka mendaftar pada waktu yang berbeda.
"Sudah ada 12 parpol yang berencana mendaftar," kata Kepala Divisi Bidang Teknis
KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Parpol yang rencananya mendaftar yakni Partai Gelora yang akan menyambangi Kantor KPU pada Minggu, 7 Agustus 2022. Sebanyak empat parpol bakal mendaftar pada Senin, 8 Agustus 2022, yakni, Partai Republik Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.
Dilanjutkan pada Rabu, 10 Agustus 2022, terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Buruh dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan daftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Lalu, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan daftar di penghujung masa pendaftaran yakni Minggu, 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut masih berpeluang berubah. KPU menunggu kepastian agenda dari masing-masing parpol.
Sebanyak 13 parpol telah mendaftar KPU. Berkas sembilan dari 13
parpol telah dinyatakan lengkap yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Sedangkan, tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)