Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat belasan partai politik (parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Teranyar, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) mendaftar hari ini, 6 Agustus 2022.
"Sampai saat ini sudah ada 13 parpol yang mendaftar," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Meski telah mendaftar, PDRI belum memenuhi persyaratan dokumen. Sehingga, parpol tersebut diminta melengkapinya sebelum Minggu, 14 Agustus 2022.
"Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan perndaftaran parpol dapat diterima ketika parpol menyerahkan dokumen secara lengkap, dalam hal ini dokumennya yang di input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," jelas Idham.
Berkas sembilan dari 13 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap. Kesembilan partai dengan berkas lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Sedangkan, tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi serta PDRI.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mencatat belasan partai politik (parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu)
2024. Teranyar, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) mendaftar hari ini, 6 Agustus 2022.
"Sampai saat ini sudah ada 13 parpol yang mendaftar," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Meski telah mendaftar, PDRI belum memenuhi persyaratan dokumen. Sehingga,
parpol tersebut diminta melengkapinya sebelum Minggu, 14 Agustus 2022.
"Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan perndaftaran parpol dapat diterima ketika parpol menyerahkan dokumen secara lengkap, dalam hal ini dokumennya yang di input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," jelas Idham.
Berkas sembilan dari 13 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap. Kesembilan partai dengan berkas lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Sedangkan, tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi serta PDRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)