medcom.id, Jakarta: Sekretaris Koalisi Merah Putih (KMP) Fahri Hamzah mengatakan ditolaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Partai Golkar lantaran saat itu draf isi Perppu belum belum ada.
Kata Fahri, baru Partai Golkar yang telah mengkaji isi dari perppu yang dibuat presiden keenam RI tersebut.
"Waktu Pak SBY ajukan perppu, kita setujui Perppu diajukan. Karena waktu itu tidak anggota KMP menolak. Tetapi jangan lupa waktu itu naskah perppu belum ada. Baru dikirim menjelang Pak SBY turun," kata Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Sekarang kita sudah baca sebagiannya. Seperti Golkar tentu dia punya tim untuk membaca perppu, partai lain KMP belum," tambah Fahri.
Lantaran naskah itu baru diterima belum lama ini, KMP perlu untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan sikap resmi mereka terhadap peraturan tersebut.
"Sekarang kita sudah baca sebagiannya, itu kan perppu undang-undang, pasalnya banyak," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Koalisi Merah Putih (KMP) Fahri Hamzah mengatakan ditolaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Partai Golkar lantaran saat itu draf isi Perppu belum belum ada.
Kata Fahri, baru Partai Golkar yang telah mengkaji isi dari perppu yang dibuat presiden keenam RI tersebut.
"Waktu Pak SBY ajukan perppu, kita setujui Perppu diajukan. Karena waktu itu tidak anggota KMP menolak. Tetapi jangan lupa waktu itu naskah perppu belum ada. Baru dikirim menjelang Pak SBY turun," kata Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
"Sekarang kita sudah baca sebagiannya. Seperti Golkar tentu dia punya tim untuk membaca perppu, partai lain KMP belum," tambah Fahri.
Lantaran naskah itu baru diterima belum lama ini, KMP perlu untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan sikap resmi mereka terhadap peraturan tersebut.
"Sekarang kita sudah baca sebagiannya, itu kan perppu undang-undang, pasalnya banyak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)