Jakarta: Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Perpres ini menjadikan jabatan Kepala BNN setingkat menteri.
Jokowi tak banyak menjelaskan ihwal perubahan aturan tersebut. Langkah ini diambil demi kebijakan pemberantasan narkoba.
"(Agar) pemberantasan narkoba lebih baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Jokowi meneken perpes itu pada 4 Juli 2019. Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.
Dalam perpres tersebut, Jokowi mengubah ketentuan Pasal 60 yang berisi lima ayat. Jokowi mengubah bunyi ayat (1) menjadi Kepala BNN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. Pada perpres sebelumnya, ayat (1) berbunyi Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon I.a.
Baca: BNN Ungkap Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba
Perpres itu juga mengubah sekretaris utama dan deputi BNN menjadi jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Posisi direktur, inspektur, kepala pusat, kepala biro, dan kepala BNN provinsi juga berganti menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Kepala bagian, kepala sudirektorat, kepala bidang, dan kepala BNN kota atau kabupaten merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. Kemudian, kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Selain itu, Jokowi juga menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A. Pasal tersebut mengatur Kepala BNN diberi hak dan fasilitas setingkat menteri.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," demikian bunyi pasal tersebut.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Perpres ini menjadikan jabatan Kepala BNN setingkat menteri.
Jokowi tak banyak menjelaskan ihwal perubahan aturan tersebut. Langkah ini diambil demi kebijakan pemberantasan narkoba.
"(Agar) pemberantasan narkoba lebih baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Jokowi meneken perpes itu pada 4 Juli 2019. Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 8 Juli 2019.
Dalam perpres tersebut, Jokowi mengubah ketentuan Pasal 60 yang berisi lima ayat. Jokowi mengubah bunyi ayat (1) menjadi Kepala BNN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. Pada perpres sebelumnya, ayat (1) berbunyi Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon I.a.
Baca: BNN Ungkap Pencucian Uang dari Bisnis Narkoba
Perpres itu juga mengubah sekretaris utama dan deputi BNN menjadi jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Posisi direktur, inspektur, kepala pusat, kepala biro, dan kepala BNN provinsi juga berganti menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Kepala bagian, kepala sudirektorat, kepala bidang, dan kepala BNN kota atau kabupaten merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. Kemudian, kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Selain itu, Jokowi juga menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A. Pasal tersebut mengatur Kepala BNN diberi hak dan fasilitas setingkat menteri.
"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," demikian bunyi pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)