Massa FPI di depan Kantor Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal sidang putusan praperadilan SP23 kasus Rizieq Shihab, Selasa, 23 Oktober 2018, Medcom.id - Aditya
Massa FPI di depan Kantor Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawal sidang putusan praperadilan SP23 kasus Rizieq Shihab, Selasa, 23 Oktober 2018, Medcom.id - Aditya

FPI 'Utang' 8 Berkas ke Kemendagri

M Sholahadhin Azhar • 30 Juli 2019 13:40
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menyebut Front Pembela Islam (FPI) belum menyerahkan seluruh berkas persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dari 20 berkas yang diminta, FPI baru menyerahkan 12.
 
"Yang sudah disetor 12 (berkas), kurang delapan," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, kepada Medcom.id, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Soedarmo tak hafal rincian berkas yang telah diserahkan. Namun, beberapa dokumen yang masih kurang di antaranya surat rekomendasi dari instansi pemerintah. Seperti rekomendasi dari Polri dan Kementerian Agama.

Baca juga: Mendagri Bantah Politisasi Perpanjangan Izin FPI
 
"Yang penting kan bagi pemerintah menunggu saja. Wait and see, kalau mereka mau mengajukan silakan, enggak juga tidak ada masalah," ujar Soedarmo.
 
Selain rekomendasi, ia menyebut ada dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI yang bermasalah. Pasalnya, dokumen tersebut harus ditandatangani seluruh pengurus ormas, namun yang disetor hanya sebagian saja.
 
Soedarmo menyebut pernah menerima AD/ART itu, namun dikembalikan. "Ini kan masih verifikasi tahap awal kan, dari 20 kan ini yang lengkap kami centang-centang," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>