medcom.id, Jakarta: Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifudin memastikan bahwa pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah sebagai tindakan penghapusan agama. Menurutnya, agama merupakan identitas masyarakat yang tidak dapat dihapus bahkan dipisahkan dalam kehidupan masyarakat.
Menag mengatakan, pengosongan kolom tersebut hanya berlaku bagi agama atau kepercayaan di luar agama yang sudah diakui negara.
"Sekarang saya memberi klarifikasi, jadi mengosongkan kolom itu bukan menghapus agama. Bagaimanapun agama itu identitas warga yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari bahkan kehidupan kenegaraan," ujar Lukman Hakim di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Dikatakan Lukman, agama merupakan identitas yang harus dicatat oleh negara, seperti yang diatur dalam undang-undang. Namun, aturan tersebut tentunya bukanlah alat untuk melakukan pemaksaan kepada pemeluk agama dan kepercayaan lain untuk memeluk agama yang sudah diakui negara.
Sementara itu, Lukman juga membenarkan apa yang akan dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengizinkan kolom agama dikosongkan bagi pemeluk agama lain selain yang sudah diakui negara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
"Saya kira kolom agama dimungkinkan untuk dikosongkan. Itu Mendagri hanya sedang menjalankan undang-undang. Itu kenapa, RUU Perlindungan Agama itu butuh untuk disempurnakan. Bagaimanapun (agama) itu niscaya sebagai identitas yang tidak bisa dihilangkan," katanya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifudin memastikan bahwa pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah sebagai tindakan penghapusan agama. Menurutnya, agama merupakan identitas masyarakat yang tidak dapat dihapus bahkan dipisahkan dalam kehidupan masyarakat.
Menag mengatakan, pengosongan kolom tersebut hanya berlaku bagi agama atau kepercayaan di luar agama yang sudah diakui negara.
"Sekarang saya memberi klarifikasi, jadi mengosongkan kolom itu bukan menghapus agama. Bagaimanapun agama itu identitas warga yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari bahkan kehidupan kenegaraan," ujar Lukman Hakim di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Dikatakan Lukman, agama merupakan identitas yang harus dicatat oleh negara, seperti yang diatur dalam undang-undang. Namun, aturan tersebut tentunya bukanlah alat untuk melakukan pemaksaan kepada pemeluk agama dan kepercayaan lain untuk memeluk agama yang sudah diakui negara.
Sementara itu, Lukman juga membenarkan apa yang akan dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengizinkan kolom agama dikosongkan bagi pemeluk agama lain selain yang sudah diakui negara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
"Saya kira kolom agama dimungkinkan untuk dikosongkan. Itu Mendagri hanya sedang menjalankan undang-undang. Itu kenapa, RUU Perlindungan Agama itu butuh untuk disempurnakan. Bagaimanapun (agama) itu niscaya sebagai identitas yang tidak bisa dihilangkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)