medcom.id, Jakarta: Musyawarah Nasional (Munas) ke-IX Partai Golkar di Bali lambat laun semakin menguatkank peluang Aburizal Bakrie kembali menjabat Ketua Umum. Upaya tersebut mulai terlihat dari upaya pengesahan aturan tata tertib.
Upaya rekayasa ini tidak dilakukan oleh Ical langsung. Tapi oleh steering committee yang dipimpin oleh Nurdin Halid.
"Munas ini direkayasa bukan oleh Pak Aburizal. Tapi tentunya yang saya lihat, steering committee ini terlalu overportected kepada Pak Ical," gugat Airlangga Hartarto, bakal calon kandidat Ketum Partai Golkar, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
Tindakan Nurdin ini terlihat dengan lolosnya pasal 22 ayat 4 yang disebutkan akan mempersulit pesaing Ical sulit untuk lolos seleksi menjadi calon ketua umum. Pasal itu menyebutkan, masing-masing unsur peserta yang memiliki hak suara hanya dapat mencalonkan seorang bakal calon ketua umum dengan menyampaikan secara tertulis Surat Pernyataan Mencalonkan dan Memilih pada saat penyampaian pemandangan umum.
Airlangga mengatakan, pasal membuat surat dukungan tanda tangan yang sudah digalang kontestan lainnya menjadi sia-sia. "Dengan regulasi ini yang paling diuntungkan adalah incumbent itu jelas. Pasti," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Musyawarah Nasional (Munas) ke-IX Partai Golkar di Bali lambat laun semakin menguatkank peluang Aburizal Bakrie kembali menjabat Ketua Umum. Upaya tersebut mulai terlihat dari upaya pengesahan aturan tata tertib.
Upaya rekayasa ini tidak dilakukan oleh Ical langsung. Tapi oleh steering committee yang dipimpin oleh Nurdin Halid.
"Munas ini direkayasa bukan oleh Pak Aburizal. Tapi tentunya yang saya lihat, steering committee ini terlalu overportected kepada Pak Ical," gugat Airlangga Hartarto, bakal calon kandidat Ketum Partai Golkar, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
Tindakan Nurdin ini terlihat dengan lolosnya pasal 22 ayat 4 yang disebutkan akan mempersulit pesaing Ical sulit untuk lolos seleksi menjadi calon ketua umum. Pasal itu menyebutkan, masing-masing unsur peserta yang memiliki hak suara hanya dapat mencalonkan seorang bakal calon ketua umum dengan menyampaikan secara tertulis Surat Pernyataan Mencalonkan dan Memilih pada saat penyampaian pemandangan umum.
Airlangga mengatakan, pasal membuat surat dukungan tanda tangan yang sudah digalang kontestan lainnya menjadi sia-sia. "Dengan regulasi ini yang paling diuntungkan adalah incumbent itu jelas. Pasti," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)