(Kiri ke kanan) Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, Siti Rubi Aliya Rajasa, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, dan Hatta Rajasa, berfoto bersama pada acara resepsi pernikahan Ibas-Aliya di Jakarta Convention Ce
(Kiri ke kanan) Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono, Siti Rubi Aliya Rajasa, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, dan Hatta Rajasa, berfoto bersama pada acara resepsi pernikahan Ibas-Aliya di Jakarta Convention Ce

Pernikahan Anak Pejabat Dilarang Mewah, Setop Karangan Bunga

Kristiadi • 23 November 2014 10:50
medcom.id, Tasikmalaya: Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) per 1 Desember 2014 bagi 508 kota/kabupaten dan 34 provinsi di Indonesia. Surat tersebut untuk memerintahkan pemda dan instansi lainnya menghemat penggunaan anggaran.
 
Dalam lima tahun ke depan, pemerintah juga akan melayangkan surat edaran larangan penggunaan anggaran berlebihan hingga kegiatan khusus. Salah satunya, melarang perayaan mewah pernikahan anak pejabat. Larangan itu berlaku untuk anak Presiden sampai ke pejabat tingkat bawah.
 
"Undangan pernikahan harus dibatasi 400 orang supaya tidak memacetkan jalan," kata Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, di Pendopo Lama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (22/11/2014).

Bukan cuma pernikahan mewah, Menpan-RB juga melarang pejabat dan instansi memberikan ucapan selamat melalui karangan bunga dan di media massa. Pemda dan instansi juga diimbau mengonsumsi produk lokal seperti buah hasil petani Indonesia yang sering dihidangkan dalam sejumlah acara.
 
Yuddy menegaskan, pemda yang masih menyelenggarakan kegiatan di hotel dan gedung sewaan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran, demosi, penghentian tunjangan kerjam dan intrumen lainnya.
 
"Kami bukan mengimbau, tetapi ini pemerintah. Supaya pemerintah dipercaya masyarakat dan bukan stabilitas," ujar dia.
 
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan larangan bagi pemda yang melakukan rapat di hotel. Rapat maupun pertemuan sebaiknya menggunakan gedung pemerintah yang tersedia.
 
Menurut Yuddy, larangan-larangan itu dibikin agar APBN dan APBD tidak boros untuk hal-hal yang tak diperlukan. Sebaiknya, Yuddy berkata, anggaran itu disalurkan bagi kegiatan produktif yang bisa mengangkat derajat kehidupan masyarakat.
 
Menpan-RB pun meminta pemda mengubah mekanisme penggunaan anggaran sebagai ukuran keberhasilan kinerja. Jika biasanya menghabiskan anggaran mengejar target, kini instansi pemerintah diminta seminimal mungkin menggunakan anggaran.
 
"Setop pemborosan aparatur negara, sipil di manapun harus melakukan penghematan akhir masa anggaran dan tetap bergotong-royong dengan intansi pemerintahan lainnya," ucap Yuddy.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan