Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella--MI/Susanto
Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella--MI/Susanto

Status Tersangka BG tak Sah, Politikus NasDem Sebut KPK Berpolitik

Surya Perkasa • 17 Februari 2015 17:01
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan. Salah satunya, status tersangka Budi yang menurut pengadilan tidak sah.
 
Mengacu pada putusan itu, menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Patrice Rio Capella, penetapan tersangka Budi Gunawan terkesan politis.
 
"Kalau dilihat momentum penetapan tersangka ini main politik, karena menghambat BG jadi kapolri. Kalau dia harus lengkapi alat bukti dan para keterangan saksi tidak mungkin hari itu ditetapkannya. Jadi main politik agar Budi Gunawan tidak jadi Kapolri," ujar Sekjen Partai NasDem ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Kesan politisasi itu, kata Rio, tampak dari proses persidangan yang berlangsung selama satu pekan. Terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi, Rio mendukungnya.
 
"Apa yang disampaikan Sarpin, kalau kita pelajari, memang eselon II bukan pejabat negara, dia pejabat pemerintah. Ya maka dia (BG) bukan menjadi kewenangan KPK, itu di Kejagung dan Kepolisian," terang Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.
 
"Kemudian, bahwa itu bukan kewenangan KPK karena di bawah Rp1 miliar. Memang iya, karena yang dituduhkan itu hanya transferan dari Polda Sumatera Utara bagian Ditlantas," tutur Rio.
 
Penetapan tersangka, kata Rio, terlalu dipaksakan. Tampak ada kepentingan perorangan dalam penetapan tersangka Budi Gunawan.
 
"Ini terlalu dipaksakan dan buru-buru menetapkan tersangka. Orang sedang fit and proper test, belum ada satupun yang diperiksa, enggak ada angin engggak ada hujan jadi tersangka," jelas dia.
 
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi. Status tersangka disematkan KPK kepada Budi sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan