medcom.id, Jakarta: Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin menolak rencana dewan membuat Polisi Parlemen. Dia mengatakan, Gedung DPR masih berada di wilayah NKRI, sehingga tidak perlu dijaga polisi khusus.
"DPR itu menjadi bagian dari wilayah NKRI, jadi tidak perlu ada polisi. Biasa saja lah seperti di komplek-komplek lain, tidak perlu ada polisi parlemen," kata Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Dia juga belum bisa menerima jika banyak anggota DPR yang ribut saat sidang jadi alasan mendirikan Polisi Parlemen. Menurutnya, lebih baik fungsi pengamanan yang sudah ada diperkuat.
"Tinggal penguatan saja. Kalau urusan (anggota dewan) ditonjok, kemudian ada organisasi khusus enggak relevan," ujar anggota Komisi I DPR itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy juga menolak rencana itu. Menurutnya, pengamanan di Gedung DPR sudah cukup untuk menjamin keselamatan anggota Dewan.
"Polisi parlemen tidak perlu karena kami aman saja di DPR RI. Pengamanan objek vital sudah ada selama ini," terangnya.
Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam Gedung Parlemen.
Landasan hukum kebijakan tersebut, pertama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri; Kedua, UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga, Keputusan Presiden RI Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; Keempat, Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI Nomor SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.
Kelima, Peraturan Kapolri Nomor 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau Instansi Pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin menolak rencana dewan membuat Polisi Parlemen. Dia mengatakan, Gedung DPR masih berada di wilayah NKRI, sehingga tidak perlu dijaga polisi khusus.
"DPR itu menjadi bagian dari wilayah NKRI, jadi tidak perlu ada polisi. Biasa saja lah seperti di komplek-komplek lain, tidak perlu ada polisi parlemen," kata Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Dia juga belum bisa menerima jika banyak anggota DPR yang ribut saat sidang jadi alasan mendirikan Polisi Parlemen. Menurutnya, lebih baik fungsi pengamanan yang sudah ada diperkuat.
"Tinggal penguatan saja. Kalau urusan (anggota dewan) ditonjok, kemudian ada organisasi khusus enggak relevan," ujar anggota Komisi I DPR itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy juga menolak rencana itu. Menurutnya, pengamanan di Gedung DPR sudah cukup untuk menjamin keselamatan anggota Dewan.
"Polisi parlemen tidak perlu karena kami aman saja di DPR RI. Pengamanan objek vital sudah ada selama ini," terangnya.
Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam Gedung Parlemen.
Landasan hukum kebijakan tersebut, pertama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri; Kedua, UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga, Keputusan Presiden RI Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; Keempat, Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI Nomor SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.
Kelima, Peraturan Kapolri Nomor 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau Instansi Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)