medcom.id, Jakarta: Perpanjangan masa jabatan Badrodin tak perlu dipaksakan. Sebab ada beberapa nama yang dinilai pantas memimpin Polri.
"Saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ini ada sejumlah perwira tinggi yang juga memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri," Ketua Fraksi PAN Mulfachri Hararap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Mulfachri menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri di Komisi III masih menjadi perdebatan. Politikus PAN ini menyebut ada yang menilai perpanjangan adalah hak preogratif Presiden dan ada yang menilai harus sesuai UU Kepolisian.
"Ini debatable ya, undang-undang membolehkan Presiden memperpanjang atau UU membenarkan adalah ruang dalam UU itu. Jadi umur 58 tahun masih bisa diperpanjang dengan catatan yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan bersifat khusus," tutur Mulfachri.
Mulfachri menambahkan, soal kualifikasi yang bersifat khusus juga masih menjadi perdebatan di Komisi III DPR. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden apakah akan memperpanjang masa jabatan Badrodin atau tidak.
"Saya kira soal kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debatable juga kan begitu, berpulang kepada Presiden kalau memang Presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dpaat menggantikan Kapolri ya silakan. Terus tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan," sambung Mulfahcri.
Badrodin akan memasuki usia pensiun pada Juli ini. Pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini, akan genap berusia 58 tahun pada 24 Juli nanti.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti--Antara/M Agung Raharja.
Masa bakti Badrodin di Korps Bhayangkara berakhir Juli 2016. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan nasib Badrodin Haiti.
"Sampai saat ini Presiden belum memutuskan apakah memperpanjang atau tidak masa tugas Jenderal Badrodin sebagai Kapolri," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa 23 Mei.
Badrodin menanggapi santai soal kabar masa jabatannya bakal diperpanjang. Dia mengaku siap untuk pensiun, atau menjalani perpanjangan masa jabatan selama diberi perintah oleh Presiden. "Pensiun siap, Alhamdulillah. Tidak pensiun, ya tidak apa-apa," katanya, Jumat 13 Mei.
Pada Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, 'Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
medcom.id, Jakarta: Perpanjangan masa jabatan Badrodin tak perlu dipaksakan. Sebab ada beberapa nama yang dinilai pantas memimpin Polri.
"Saya melihat sesungguhnya di tubuh Polri kita sekarang ini ada sejumlah perwira tinggi yang juga memiliki kualifikasi kompetensi dan kecakapan untuk memimpin Polri," Ketua Fraksi PAN Mulfachri Hararap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Mulfachri menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri di Komisi III masih menjadi perdebatan. Politikus PAN ini menyebut ada yang menilai perpanjangan adalah hak preogratif Presiden dan ada yang menilai harus sesuai UU Kepolisian.
"Ini
debatable ya, undang-undang membolehkan Presiden memperpanjang atau UU membenarkan adalah ruang dalam UU itu. Jadi umur 58 tahun masih bisa diperpanjang dengan catatan yang bersangkutan memiliki kualifikasi atau kecakapan bersifat khusus," tutur Mulfachri.
Mulfachri menambahkan, soal kualifikasi yang bersifat khusus juga masih menjadi perdebatan di Komisi III DPR. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden apakah akan memperpanjang masa jabatan Badrodin atau tidak.
"Saya kira soal kualifikasi yang bersifat khusus ini sesuatu yang debatable juga kan begitu, berpulang kepada Presiden kalau memang Presiden menganggap tidak ada perwira tinggi lain yang dpaat menggantikan Kapolri ya silakan. Terus tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan kecakapan khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan," sambung Mulfahcri.
Badrodin akan memasuki usia pensiun pada Juli ini. Pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini, akan genap berusia 58 tahun pada 24 Juli nanti.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti--Antara/M Agung Raharja.
Masa bakti Badrodin di Korps Bhayangkara berakhir Juli 2016. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan nasib Badrodin Haiti.
"Sampai saat ini Presiden belum memutuskan apakah memperpanjang atau tidak masa tugas Jenderal Badrodin sebagai Kapolri," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa 23 Mei.
Badrodin menanggapi santai soal kabar masa jabatannya bakal diperpanjang. Dia mengaku siap untuk pensiun, atau menjalani perpanjangan masa jabatan selama diberi perintah oleh Presiden. "Pensiun siap, Alhamdulillah. Tidak pensiun, ya tidak apa-apa," katanya, Jumat 13 Mei.
Pada Pasal 30 ayat (2) UU Polri 2/2002 menyatakan, 'Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)