medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai janggal. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berlangsung singkat, sekitar 10 menit.
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak tergugat, yakni lima pimpinan PKS, atas gugatan Fahri. Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, mengatakan belum dapat memberikan jawaban. Dia meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim.
"Karena tidak mudah menggabungkan jawaban dari lima orang selaku tergugat," kata Zainuddin dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Permohonan Zainuddin diterima majelis hakim. Namun hakim hanya memberikan batas waktu satu minggu. Di tengah proses sidang, majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas permohonan provisi (sementara) yang diajukan Fahri pada sidang 9 Mei.
Hakim memutuskan menerima semua permohonan provisi Fahri. Dalam permohonan itu, Fahri meminta majelis hakim memutuskan kedudukannya baik di partai maupun lembaga legislatif dalam status quo sampai ada keputusan tetap (inkracht).
Fahri Hamzah di PN Jaksel--Metrotvnews.com/Wanda
Zainuddin dan tim kuasa hukum PKS terkaget-kaget. Mereka heran mengapa hakim tiba-tiba mengabulkan permohonan provisi Fahri. Padahal, pada persidangan 9 Mei lalu majelis hakim menyatakan tidak bisa membuat putusan sela atas permohonan provisi Fahri karena harus mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. Dia bilang, hakim melanggar mekanisme persidangan.
"Putusan sela Pak Fahri Hamzah aneh bin ajaib. Sesuatu yang patut dipertanyakan, bagaimana mungkin seorang majelis hakim membuat pertimbangan hukum yang mengabulkan provisi saudara Fahri tanpa mendengarkan tanggapan kami selaku tergugat," ujar Zainuddin.
Selain itu, Zainuddin menduga kehadiran Fahri dalam persidangan hari ini memengaruhi keputusan hakim. Sebab, keputusan hakim yang mengabulkan permononan provisi Fahri dinilai tergesa-gesa. Karena itu, Zainuddin mengajukan banding atas putusan hakim yang dinilai janggal.
"Kita menjadi bertanya-tanya, apakah dengan kedatangan Fahri Hamzah memengaruhi komitmen, loyalitas dan imparsialitas seorang hakim untuk bertindak adil dalam memutuskan sebuah perkara? Gugatan ini tidak dibatasi waktu. Ini bukan gugatan sengketa partai politik yang waktunya ditentukan 60 hari. Kenapa tergesa-gesa," tanya Zainuddin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan provisi yang diajukan Fahri sebagai penggugat. Hal itu membuat keputusan hukum yang dikeluarkan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Tahkim, dan DPP PKS terkait pemecatan Fahri sementara dimentahkan. Otomatis, Fahri kembali menyandang status anggota PKS dan Wakil Ketua DPR RI.
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Fahri Hamzah di PN Jaksel--MI/Mohammad Irfan
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Dalam hal ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai janggal. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berlangsung singkat, sekitar 10 menit.
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak tergugat, yakni lima pimpinan PKS, atas gugatan Fahri. Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, mengatakan belum dapat memberikan jawaban. Dia meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim.
"Karena tidak mudah menggabungkan jawaban dari lima orang selaku tergugat," kata Zainuddin dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Permohonan Zainuddin diterima majelis hakim. Namun hakim hanya memberikan batas waktu satu minggu. Di tengah proses sidang, majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas permohonan provisi (sementara) yang diajukan Fahri pada sidang 9 Mei.
Hakim memutuskan menerima semua permohonan provisi Fahri. Dalam permohonan itu, Fahri meminta majelis hakim memutuskan kedudukannya baik di partai maupun lembaga legislatif dalam status quo sampai ada keputusan tetap (inkracht).
Fahri Hamzah di PN Jaksel--Metrotvnews.com/Wanda
Zainuddin dan tim kuasa hukum PKS terkaget-kaget. Mereka heran mengapa hakim tiba-tiba mengabulkan permohonan provisi Fahri. Padahal, pada persidangan 9 Mei lalu majelis hakim menyatakan tidak bisa membuat putusan sela atas permohonan provisi Fahri karena harus mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. Dia bilang, hakim melanggar mekanisme persidangan.
"Putusan sela Pak Fahri Hamzah aneh bin ajaib. Sesuatu yang patut dipertanyakan, bagaimana mungkin seorang majelis hakim membuat pertimbangan hukum yang mengabulkan provisi saudara Fahri tanpa mendengarkan tanggapan kami selaku tergugat," ujar Zainuddin.
Selain itu, Zainuddin menduga kehadiran Fahri dalam persidangan hari ini memengaruhi keputusan hakim. Sebab, keputusan hakim yang mengabulkan permononan provisi Fahri dinilai tergesa-gesa. Karena itu, Zainuddin mengajukan banding atas putusan hakim yang dinilai janggal.
"Kita menjadi bertanya-tanya, apakah dengan kedatangan Fahri Hamzah memengaruhi komitmen, loyalitas dan imparsialitas seorang hakim untuk bertindak adil dalam memutuskan sebuah perkara? Gugatan ini tidak dibatasi waktu. Ini bukan gugatan sengketa partai politik yang waktunya ditentukan 60 hari. Kenapa tergesa-gesa," tanya Zainuddin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan provisi yang diajukan Fahri sebagai penggugat. Hal itu membuat keputusan hukum yang dikeluarkan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Tahkim, dan DPP PKS terkait pemecatan Fahri sementara dimentahkan. Otomatis, Fahri kembali menyandang status anggota PKS dan Wakil Ketua DPR RI.
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Fahri Hamzah di PN Jaksel--MI/Mohammad Irfan
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Dalam hal ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)