Penyandang tunanetra dan penglihatan terbatas atau low vision yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) saat mengikuti Parade Tongkat Putih di kawasan Kotta Barat, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/1). ANTARA FOTO/Maulana Surya.
Penyandang tunanetra dan penglihatan terbatas atau low vision yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) saat mengikuti Parade Tongkat Putih di kawasan Kotta Barat, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/1). ANTARA FOTO/Maulana Surya.

Menagih Janji Jokowi kepada Kaum Disabilitas

Nur Azizah • 06 Februari 2016 07:36
medcom.id, Jakarta: Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) menagih janji Presiden Joko Widodo saat kampanye pemilu presiden 2014 lalu. Ketua Pertuni Aria Indrawati mengungkapkan, Presiden Jokowi sempat berjanji akan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
 
Janji tersebut tercantum dalam piagam Suharso yang dibubuhi tandatangan Jokowi di atas materai. Dalam piagam tersebut, Jokowi menyatakan, jika menjadi presiden akan berkomitmen untuk menjadi bagian perjuangan untuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
 
“Pak Jokowi mengatakan akan memberikan kepastian bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak ekonomi, sosial, politik, pekerjaan, kebudayaan, dan jaminan pendidikan. Namun sayang, saat ini Pak Jokowi melupakan janji yang dibuatnya,” keluh Aria dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (6/2/2015).
 
Aria melanjutkan, Jokowi seakan mengingkari janjinya. Hal itu dapat dilihat melalui pandangan dan pendapatnya terhadap RUU Penyandang Disabilitas yang disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi VIII pada Januari 2016.
 
Setidaknya, lanjut Aria, ada empat poin yang tidak mencerminkan komitmen Jokowi dalam menperjuangkan hak penyandang disabilitas. Pertama, Presiden mempertanyakan kuota dua persen untuk penyandang disabilitas.
 
“Kedua, Pemerintah menolak adanya fasilitas potongan/keringanan biaya untuk akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Ketiga, Pemerintah bersikeras menjadikan Kementerian Sosial sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan pendataan terhadap disabilitas,” jelas Aria.
 
Poin keempat, pemerintah menolak pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga negara yang fokus dalam menjamin implementasi dari UU Penyandang disabilitas kelak. “Kami menagih janji presiden untuk membentuk UU Penyandang Disabilitas yang berpihak kepada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas,” imbuh Aria.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan