medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi suara tingkat nasional hingga 9 Mei bersamaan dengan penetapan hasil pemilu. Keterlambatan rekapitulasi itu disebabkan KPU daerah yang tidak sempurna dalam menyampailan data-data yang dimilikinya kepada saksi.
"KPUD melakukan penetapan berdasar sertifikasi kabupaten/kota. Hanya saja dokumen itu tidak dianggap sempurna maka harus diperbaiki sesuai dengan pedoman KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Selain itu, molornya penyelesaian rekapitulasi suara juga disebabkan adanya bukti-bukti kecurangan yang disampaikan saksi partai politik, sehingga para saksi meminta penjelasan KPUD dalam proses rekapitulasi. "Ada juga kekeberatan saksi parpol yang membawa bukti terkait dengan perolehan suara dan ingin dikonfirmasi. Selisih perolehan antara partai menimbulkan perasaan tidak puas, mereka merasa dicurangi," kata dia.
Namun, ditegaskannya, KPU tidak bisa menjamin perpanjangan rekapitulasi akan mengurangi intensitas protes saksi parpol. Menurutnya, perpanjangan jadwal hanya untuk mengakomodasi proses rekapitulasi nasional. "Enggak bisa itu (protes) dipastikan berkurang karena hanya partai politik dan Tuhan yang tahu. Yang kita ubah PKPU itu proses rekapitulasi saja," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi suara tingkat nasional hingga 9 Mei bersamaan dengan penetapan hasil pemilu. Keterlambatan rekapitulasi itu disebabkan KPU daerah yang tidak sempurna dalam menyampailan data-data yang dimilikinya kepada saksi.
"KPUD melakukan penetapan berdasar sertifikasi kabupaten/kota. Hanya saja dokumen itu tidak dianggap sempurna maka harus diperbaiki sesuai dengan pedoman KPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Selain itu, molornya penyelesaian rekapitulasi suara juga disebabkan adanya bukti-bukti kecurangan yang disampaikan saksi partai politik, sehingga para saksi meminta penjelasan KPUD dalam proses rekapitulasi. "Ada juga kekeberatan saksi parpol yang membawa bukti terkait dengan perolehan suara dan ingin dikonfirmasi. Selisih perolehan antara partai menimbulkan perasaan tidak puas, mereka merasa dicurangi," kata dia.
Namun, ditegaskannya, KPU tidak bisa menjamin perpanjangan rekapitulasi akan mengurangi intensitas protes saksi parpol. Menurutnya, perpanjangan jadwal hanya untuk mengakomodasi proses rekapitulasi nasional. "Enggak bisa itu (protes) dipastikan berkurang karena hanya partai politik dan Tuhan yang tahu. Yang kita ubah PKPU itu proses rekapitulasi saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)