Sejarawan JJ Rizal (tengah). Medcom.id/Kautsar
Sejarawan JJ Rizal (tengah). Medcom.id/Kautsar

Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden, JJ Rizal: DKJ Itu Daerah Kompeni Jakarta

Kautsar Widya Prabowo • 07 Desember 2023 19:36

Jakarta: Sejarawan JJ Rizal menilai aturan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden akan mengembalikan Ibu Kota ke era penjajahan. Saat itu, Batavia atau Jakarta, dipimpin oleh Gubernur Jenderal VOC yang dipilih oleh pemerintah Belanda.
 
"DKJ itu K-nya bukan khusus tapi kompeni, (karena) namanya Gubernur Jenderal itu dipilih oleh Heeren Zeventien Belanda sana, di seberang lautan nan jauh. Jadi, mereka lah yang punya otoritas," ujar JJ dalam Diskusi Perubahan dengan tema Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023.
 
?JJ menjelaskan RUU DKJ hanya akan melahirkan Jakarta sebagai kota perdagangan atau perekonomian. Hal ini serupa dengan sistem yang digunakan oleh VOC.

"VOC itu enggak pernah bangun kota, VOC itu bangun markas dagang. Tempat yang nikmat untuk mereka cari duit, itu saja," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut VOC runtuh dengan sendirinya lantaran korupsi parah yang menggerogoti pemerintahan. Bahkan, sampai puncaknya muncul wabah penyakit yang tak bisa dikendalikan hingga membuat VOC bangkrut.

"Ya kita lihat aja nanti mudah-mudahan mereka yang bikin ini (RUU DKJ) kena wabah," ungkap dia.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan