Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

Penggantian Hasyim Asy'ari Segera Bergulir, Ini Calon Terkuatnya

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juli 2024 22:40
Jakarta: Komisi II DPR akan melakukan proses penggantian Hasyim Asy'ari dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim diberhentikan setelah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.
 
Junimart mengatakan Hasyim akan diganti dengan komisioner baru yang memperoleh suara terbanyak saat proses seleksi. Untuk diketahui, saat ini terdapat tujuh komisioner KPU.

Artinya, pengangkatan komisioner nantinya calon yang memperoleh suara terbanyak kedelapan saat proses seleksi. Suara terbanyak itu sejatinya ialah Viryan Aziz.
Baca: Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR: Sangat Buruk!

Namun, Viryan Aziz sudah meninggal. Dipastikan akan beralih ke Iffa Rosito yang mendapat suara terbanyak di urutan kesembilan.
 
"Iya ke-9. Jadi enggak perlu fit and proper test, otomatis itu. Enggak perlu (fit and proper test), itu kan buang waktu juga. Karena kan kita sudah fit juga sebelumnya," ucap dia.
 
Berikut daftar lengkap urutan pada proses seleksi calon anggota KPU periode 2022-2027:
  1. Betty Epsilon Idroos
  2. Hasyim Asy'ari
  3. Mochammad Afifudin
  4. Parsadaan Harahap
  5. Yulianto Sudrajat
  6. Idham Holik
  7. August Mellaz
  8. Viryan Aziz
  9. Iffa Rosita
  10. Dahliah
  11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
  12. Iwan Rompi Banne
  13. Yessy Yatty Momongan
  14. Muchamad Ali Syafa'at

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
 
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan