Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id

Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR: Sangat Buruk!

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juli 2024 17:26
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dan dikenakan sanksi pemberhentian.
 
"Ya kalau menurut saya sih sangat buruk. Ya sangat buruk," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.
 
Junimart menyoroti integritas dari penyelenggara pemilu dari kasus Hasyim tersebut. Termasuk jadi pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) agar memperhatikan kandidat ketika proses seleksi berlangsung.

"Ya ke depan ini menjadi pelajaran juga. Ya pelajaran supaya betul-betul, sebelum masuk ke Komisi II itu sudah disaring, di pansel sebelumnya," jelas dia.
Baca: Putusan DKPP: Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan!

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
 
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan