Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

KPU Tegaskan Pendaftaran Caleg Tetap Wajib Pakai SKCK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 Oktober 2022 13:14
Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (KPU) menegaskan para calon anggota legislatif, baik DPD maupun DPR, wajib memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Aturan ini bakal ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU).
 
"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," tegas Komisioner KPU Idham Holik, saat uji publik rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, Senin, 17 Oktober 2022.
 

Baca: Hindari Konflik Kepentingan, KPU Diminta Benahi Aturan Ikatan Perkawinan


Selanjutnya, kata Idham, jika posisi bakal calon DPD tengah dalam posisi terperiksa, Idham menyebut pihaknya akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut. Yang jelas, SKCK akan dipertegas dalam PKPU.
 
"Karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," ujar dia.

Pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan