Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (KPU) menegaskan para calon anggota legislatif, baik DPD maupun DPR, wajib memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Aturan ini bakal ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," tegas Komisioner KPU Idham Holik, saat uji publik rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, Senin, 17 Oktober 2022.
Selanjutnya, kata Idham, jika posisi bakal calon DPD tengah dalam posisi terperiksa, Idham menyebut pihaknya akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut. Yang jelas, SKCK akan dipertegas dalam PKPU.
"Karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," ujar dia.
Pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (
KPU) menegaskan para calon anggota legislatif, baik DPD maupun DPR, wajib memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Aturan ini bakal ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," tegas Komisioner
KPU Idham Holik, saat uji publik rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, Senin, 17 Oktober 2022.
Selanjutnya, kata Idham, jika posisi bakal calon DPD tengah dalam posisi terperiksa, Idham menyebut pihaknya akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut. Yang jelas, SKCK akan dipertegas dalam PKPU.
"Karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya
SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," ujar dia.
Pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)