Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Dorongan tersebut disampaikan tak lepas dari kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat.
"Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia," kata Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Kasus tersebut dinilai sangat mengusik rasa kemanusiaan, apalagi terjadi di era modern saat ini.
"Di zaman moderen seperti ini mereka memperlakukan asisten rumah tangga secara biadab. Padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak," ungkap dia.
Legislator asal Jawa Barat II itu menegaskan kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat merupakan bentuk perbudakan modern. Tidak hanya sekadar disiksa, kemerdekaan Rohimah juga dirampas kedua tersangka.
"Kasus ini mengingatkan kepada kita semua bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka," sebut dia.
Selain mendorong pengesahan RUU PPRT, proses hukum terhadap Yulio Kristian dan Loura Francilia, tersangka penyiksaan ART harus dikawal hingga tuntas. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa kepada ART mereka.
"Kasus penyiksaan kepada ART ini tidak boleh lagi terulang," ujar anggota Komisi III tersebut.
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB) mendorong Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
PPRT) segera disahkan. Dorongan tersebut disampaikan tak lepas dari kasus penyiksaan asisten rumah tangga (
ART) di Kabupaten Bandung Barat.
"Kami akan mendorong anggota Fraksi PKB agar all out memperjuangan pengesahan RUU PPRT. Dengan demikian ada upaya lebih dalam melindungi secara hukum para pekerja rumah tangga di Indonesia," kata Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Kasus tersebut dinilai sangat mengusik rasa kemanusiaan, apalagi terjadi di era modern saat ini.
"Di zaman moderen seperti ini mereka memperlakukan asisten rumah tangga secara biadab. Padahal mereka dilihat dari umur harusnya merupakan orang dengan pendidikan layak," ungkap dia.
Legislator asal Jawa Barat II itu menegaskan kasus penyiksaan ART di Kabupaten Bandung Barat merupakan bentuk perbudakan modern. Tidak hanya sekadar disiksa, kemerdekaan Rohimah juga dirampas kedua tersangka.
"Kasus ini mengingatkan kepada kita semua bahwa ada praktik-praktik tidak manusiawi yang dilakukan orang-orang tertentu kepada asisten rumah tangga mereka," sebut dia.
Selain mendorong pengesahan RUU PPRT, proses hukum terhadap Yulio Kristian dan Loura Francilia, tersangka penyiksaan ART harus dikawal hingga tuntas. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa kepada ART mereka.
"Kasus penyiksaan kepada ART ini tidak boleh lagi terulang," ujar anggota Komisi III tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)