Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan eks narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Putusan itu diharapkan menjadi momentum para eks napi korupsi bisa instrospeksi diri.
"Tujuannya agar ada proses evaluasi diri, adaptasi dengan lingkungan, dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022.
Menurut dia, putusan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwasanya, setiap eks napi koruptor harus tak bisa langsung nyaleg usai menjalani hukuman.
"Harus jeda lima tahun dan dapat mengikuti proses memilih dan di pilih untuk lima tahun di pemilu berikutnya," ungkap dia.
Namun, dia berharap putusan MK tersebut tidak hanya berlaku bagi caleg DPRD dan DPR. Ketentuan pelarangan eks napi korupsi nyaleg juga harus diberlakukan untuk calon anggota DPD.
Pertimbangannya, calon senator termasuk ke dalam rumpun jabatan berdasarkan pilihan. Semua jabatan yang berdasarkan pilihan harus mengikuti asas keadilan dan berlaku sama untuk semuanya.
"Karena di keputusan MK tidak memasukkan calon anggota DPD RI. Maka perlu di PKPU juga diatur untuk dapat memasukkan hal tersebut," sebut dia.
Baca Juga: MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Keluar Penjara, Ini Respons KPU |
Selain itu, Viva berharap putusan MK dapat menjadi jalan baru untuk meningkatkan pemilu agar berintegritas dan berkualitas. Sehingga, kontestasi lima tahunan itu diisi calon yang teruji.
"Teruji kredibilitasnya, rekam jejaknya, dan kompetensinya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di