Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sudah 18 partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Sebanyak 13 di antaranya telah melengkapi dokumen pendaftaran dan dapat lanjut ke proses verifikasi administrasi.
"Jadi total dari 18 pendaftar 13 parpol kami nyatakan dokumennya lengkap," ungkap anggota Komisioner KPU Idham Holik, dalam keterangan pers di Gedung KPU, Senin, 8 Agustus 2022.
Proses verifikasi administrasi bagi parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap akan berlangsung sampai Kamis, 11 Agustus 2022. Hasil dari proses verifikasi administrasi akan disampaikan Minggu, 14 Agustus 2022.
Ke-13 parpol yang lanjut ke tahap verifikasi administrasi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, dan Partai Demokrat.
Lalu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pendaftaran peserta pemilu masih dibuka hingga Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Bagi parpol yang dokumennya belum lengkap atau belum mendaftar, masih memiliki waktu sampai batas yang telah ditentukan KPU.
(Jose Imanuel)
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyebut sudah 18 partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Sebanyak 13 di antaranya telah melengkapi dokumen pendaftaran dan dapat lanjut ke proses verifikasi administrasi.
"Jadi total dari 18 pendaftar 13
parpol kami nyatakan dokumennya lengkap," ungkap anggota Komisioner KPU Idham Holik, dalam keterangan pers di Gedung KPU, Senin, 8 Agustus 2022.
Proses verifikasi administrasi bagi parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap akan berlangsung sampai Kamis, 11 Agustus 2022. Hasil dari proses verifikasi administrasi akan disampaikan Minggu, 14 Agustus 2022.
Ke-13 parpol yang lanjut ke tahap verifikasi administrasi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai
NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, dan Partai Demokrat.
Lalu, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pendaftaran peserta pemilu masih dibuka hingga Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Bagi parpol yang dokumennya belum lengkap atau belum mendaftar, masih memiliki waktu sampai batas yang telah ditentukan KPU.
(
Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)