UU KUHP Zina dipidana 1 tahun penjara. Foto: Dok/Metro TV
UU KUHP Zina dipidana 1 tahun penjara. Foto: Dok/Metro TV

RUU KUHP: Zina Dipidana 1 Tahun Penjara, Begini Respons Pakar Pidana

MetroTV • 09 Juli 2022 00:56
Jakarta: Pembahasan RUU KUHP terus menuai polemik. Pasalnya, sejak pemerintah menyerahkan draft RKUHP kepada DPR, terungkaplah bahwa ada pasal-pasal yang problematik dan dinilai terlalu mencampuri ranah privasi. Hal tersebut terpampang jelas pada Pasal 415 dan 416 RKUHP tentang perzinahan dan kumpul kebo.
 
Pemerintah dan DPR seakan tiada henti menebarkan kegaduhan melalui draft final RKUHP. Dimulai dari draft RKUHP yang tidak dibuka ke publik, hingga pasal-pasal yang bermasalah. Dua pasal yang sedang ramai dibahas adalah Pasal 415 dan 416.
 
Pasal 415 RKUHP berbunyi, “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai, pasal-pasal tersebut perlu dipikirkan matang-matang. "Pasal-pasal ini pasal sensitif yaitu tentang privasi orang. Yaitu bagaimana seseorang ini ingin atau tidak ingin mengadukan aib,” kata Jamin dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Di samping itu RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kumpul kebo. Bagi yang sudah menikah bisa dilaporkan oleh suami atau istri. Bagi yang belum menikah bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak pelaku.
 
“Ini akan menjadi permasalahan besar nantinya kalau nanti setiap orang bisa mengadukan adanya proses tersebut,” kata dia.
 
Pasalnya, pembuktian dari tindakan ini sulit dan peraturan 415-416 bisa saja digunakan menjadi dasar pemidanaan oleh orang-orang yang mempunyai iktikad tidak baik terhadap pelaku.
 
Jamin juga mengingatkan, pasal-pasal ini akan menimbulkan permasalahan besar nantinya. Selain sifatnya yang terlalu mencampuri ranah personal seseorang serta sulitnya menunjukkan pembuktian dari tindakan zina dan kumpul kebo. Pasal-pasal ini kata dia juga bersifat multitafsir atau subjektif. (Annisa Ambarwaty)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan