Jakarta: Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menolak isi dalam Perppu tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan penerbitan Perppu itu hak dan kewenangan Presiden. Perppu ini diterbitkan berdasarkan keadaan yang memaksa.
"Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata Teddy di Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.
Teddy menyampaikan apabila yang ditolak adalah isi dari Perppu tersebut, maka disampaikan lewat mekanisme perundang-undangan. Yaitu lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," jelas Teddy.
Adapun kata Teddy alasan kegentingan keadaan yang memaksa sepenuhnya menjadi subjektivitas Presiden. Artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden.
"Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut. Jadi apa yang mau kalian permasalahkan?," ujar Teddy.
"Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan," imbuhnya..
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan memberikan kepastian bagi investor. Pemerintah menilai perlu ada payung hukum untuk mengantisipasi ancaman ketidakpastian ekonomi global.
Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengatakan sejumlah negara tengah mengalami krisis ekonomi sehingga harus meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Dunia, menurut Jokowi, tidak sedang baik-baik saja. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menolak isi dalam Perppu tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan penerbitan
Perppu itu hak dan kewenangan Presiden. Perppu ini diterbitkan berdasarkan keadaan yang memaksa.
"Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata Teddy di Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.
Teddy menyampaikan apabila yang ditolak adalah isi dari Perppu tersebut, maka disampaikan lewat mekanisme perundang-undangan. Yaitu lewat
uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," jelas Teddy.
Adapun kata Teddy alasan kegentingan keadaan yang memaksa sepenuhnya menjadi subjektivitas Presiden. Artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden.
"Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut. Jadi apa yang mau kalian permasalahkan?," ujar Teddy.
"Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan," imbuhnya..
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan memberikan kepastian bagi investor. Pemerintah menilai perlu ada payung hukum untuk mengantisipasi ancaman ketidakpastian ekonomi global.
Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi mengatakan sejumlah negara tengah mengalami krisis ekonomi sehingga harus meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Dunia, menurut Jokowi, tidak sedang baik-baik saja. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)