Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada tiga partai politik (parpol) yang belum memperbaiki verifikasi administrasi partai politik (parpol). Padahal, tenggat tahapan verifikasi dokumen persyaratan yaitu hari ini, 28 September 2022.
"Ada tiga parpol yang belum konfirmasi kedatangan mereka. Pertama Partai Bulan Bintang (PBB), Republik Indonesia, yang ketiga Republik Satu," ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu, 28 September 2022.
Ketiga parpol tersebut, kata Idham, akan meminta helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mengomunikasikan terkait keharusan parpol untuk memperbaiki dokumen administrasinya. Parpol lainnya, khususnya partai lolos parlemen 2019 sudah menyampaikan dokumen perbaikan.
"Selebihnya parpol lain sudah mendatangi KPU. Untuk parpol-parpol parlemen hari ini sudah menyampaikan dokumen perbaikan," terang Idham.
Baca: NasDem Serahkan Perbaikan Data Sipol |
Apabila parpol tak memperbaiki dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, parpol yang tidak konfirmasi perbaikan administrasi tak bisa melanjutkan untuk turut serta ke tahapan verifikasi faktual.
KPU menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang waktu tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol), yang berlangsung pada 15-28 September 2022.
"Nanti tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada," tegas Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin, 26 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di