Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Diminta Terbuka Soal Informasi Hasil Verifikasi Parpol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 26 Desember 2022 10:17
Jakarta: Pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar terbuka soal informasi seputar tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
 
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu menyebut, pihaknya telah bersurat kepada KPU RI dan KPUD terkait dengan permohonan data atau informasi hasil rekapitulasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah selesai dilakukan.
 
Hal tersebut dilakukan JPPR untuk dapat menilai secara objektif terhadap isu yang tengah digulirkan oleh sebagian masyarakat sipil terhadap dugaan adanya kecurangan pada proses tahapan verifikasi.

Namun, kata Aji, JPPR dan KIPP sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang sudah melewati lima kali pemilu sejak awal masa reformasi, sangat menyayangkan munculnya serangkaian isu dugaan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidak dilanjutkan dengan serangkaian upaya proses hukum.
 
"Seperti melaporkan kepada Bawaslu baik di daerah maupun di pusat serta DKPP dan instansi yang berwenang. Upaya tersebut tentu saja untuk meminimalisir adanya spekulasi publik terhadap citra kelembagaan penyelenggara pemilu di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini," papar Aji, Senin, 26 Desember 2022.
 
Di samping itu, ia menyebut, apabila tidak dibuktikan secara hukum maka isu ini hanya akan berpotensi menimbulkan disinformasi atau hoaks yang sangat merugikan publik.
 
Disamping itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak di tengah situasi saat ini memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.
 
Hal tersebut, kata Aji, sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu.
 
Maka, pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak untuk mempercayakan kepada proses hukum oleh pihak yang berwenang dengan mengedepankan praduga tak bersalah sebelum mendapatkan keputusan yang inkrah.
 
"Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak di tengah situasi saat ini untuk tidak berspekulasi terhadap peristiwa yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi disinformasi dan hoaks yang meluas di ruang publik," tuturnya.
 
Aji juga menghimbau agar tidak ada pihak manapun yang memainkan isu penundaan pemilu dan beranggapan pelaksanaan pemilu tidak memiliki kesiapan.
 
"Karena JPPR akan selalu mensupport penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 melalui pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara regular setiap lima tahun sekali tanpa adanya penundaan dengan alasan apapun;" tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan