Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Rapat Revisi KUHP Dijadwalkan 24 November

Anggi Tondi Martaon • 21 November 2022 09:18
Jakarta: Komisi III DPR telah menyusun ulang jadwal rapat finalisasi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat kembali dilakukan pada 24 November 2022.
 
"Hari kamis tanggal 24, jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
 
Adapun agenda pada rapat kerja (raker) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nanti adalah mendengarkan pandangan fraksi. Perwakilan partai di lembaga legislatif itu akan menyampaikan masukan terkait perbaikan draf revisi KUHP yang disusun pemerintah.

"Acara (agenda rapat) mendengarkan masukan-masukan DIM (daftar inventaris masalah) dari fraksi-fraksi," ungkap dia.
 

Baca: Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Perlu Dihapus


Terkait pengajuan jadwal yang disampaikan pemerintah pada 23 November, Adies menyampaikan Komisi III sudah memiliki agenda lain. Yakni, rapat kerja (raker) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Tanggal 23 November raker dengan Jaksa Agung," ujar dia.
 
Jadwal rapat finalisasi revisi KUHP resmi ditunda. Penundaan diajukan pemerintah.
 
Alasan eksekutif menunda rapat tersebut yaitu ingin menyampaikan hasil perbaikan revisi KUHP kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah mengajukan raker dilakukan pada 23 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan