Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) menyerahan daftar barang rampasan KPK kepada Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman (tengah) saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri) menyerahan daftar barang rampasan KPK kepada Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman (tengah) saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Foto: Antara/Wahyu Putro A

Empat Simpulan Rapat Komisi III DPR dan KPK

Astri Novaria • 27 September 2017 08:37
medcom.id, Jakarta: Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung lebih dari 10 jam, kemarin. DPR merangkum hasil rapat menjadi empat poin simpulan.
 
Pertama, berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Pimpinan KPK diminta segera memperbaiki tata kelola sesuai hukum acara pidana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara.
 
Kedua, Komisi III meminta pimpinan KPK meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi serta supervisi program pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

"Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan menyeluruh serta sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman yang bertindak sebagai pemimpin rapat, Selasa malam 26 September 2017.
 
Ketiga, Komisi III mendesak pimpinan KPK agar taat prosedur saat melakukan penindakan. Penindakan diminta transparan, profesional, dan akuntabel. Khusus kewenangan penyadapan, para wakil rakyat meminta KPK tak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hak asasi manusia.
 
Keempat, Komisi III meminta pimpinan KPK menentukan batas waktu penyidikan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Segera limpahkan ke pengadilan agar tercipta kepastian hukum. Upaya ini juga untuk memberi keadilan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," kata politikus Partai Demokrat itu.
 
Sempat diprotes
 
Di tengah pembacaan simpulan, interupsi sempat muncul dari Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Ia mempertanyakan poin ketiga yang dinilai mengambang.
 
"Saya tadi belum selesai dalam memperdebatkan poin ketiga. Kenapa kita rapat berhari-hari sama KPK kalau simpulannya cuma begini?" ujar Masinton.
 
Masinton melihat poin ketiga masih bersifat umum. "Kita harus jelas, kalau kita mengacu peraturan perundang-undangan. UU yang mana? Sementara perintah MK agar aturan penggunaan penyadapan diatur UU, namun UU-nya belum ada," kata dia.
 
Makanya, sambung Masinton, dia mengusulkan penerbitan UU yang mengatur mekanisme penyadapan. "KPK harus mengikuti salah satu UU yang telah ada," ujar Masinton.
 
Suara Masinton sempat menuai perdebatan dan ada wacana mencabut poin ketiga. Namun, para legislator akhirnya sepakat mengusulkan poin-poin yang diinginkan.
 
Hasilnya, lima fraksi yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi PKS, satu suara mendukung usulan opsi yang sama untuk poin simpulan ketiga. Sementara fraksi lainnya memilih opsi berbeda-beda. Namun, keputusan itu akhirnya bisa disepakati bersama karena secara umum sudah memuat substansi yang serupa.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan