medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) perlu diprioritaskan. Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Undang-undang Sistranas perlu diprioritaskan," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Sistranas dianggap mampu mengintegrasikan konektivitas transportasi. Sayangnya, regulasi Sistranas hanya berupa Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang kedudukan hukumnya masih lemah.
Secara parsial, pemerintah sudah membuat dasar hukum Undang-undang dari masing-masing transportasi nasional. Yaitu Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Penerbangan dan Undang-undang Perkeretaapian.
Karena itu, Taufik menyarankan agar pemerintah merevisi masing-masing beleid transportasi nasional. Hal itu sebagai langkah cepat untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
"Saya kira perlu segera direvisi manakala itu berkaitan dengan fungsi pengawasan. Sehingga nantinya seperti apa yang diharapkan presiden, teknis pelabuhan seperti apa, pengamanan penumpang seperti apa, dan lain lain," tegas dia.
Politikus PAN itu bilang, ruang lingkup Kemenhub sangat besar. Revisi masing-masing Undang-undang transportasi nasional diyakini dapat mengawasi bidang perizinan, pengadaan kapal hingga pembangunan pelabuhan yang memakan anggaran cukup besar.
"Kita dukung (revisi UU transportasi nasional). Kita jadikan untuk meningkatkan fungsi pengawasannya bersama di Komisi V," pungkas Taufik,
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu pejabat di Derektorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Pihak yang ditangkap disebut-sebut Dirjen Hubla.
Terkait penangkapan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berkomitmen membersihkan Kemenhub dari tindak tanduk korupsi. Apalagi, Kemenhub sudah menyatakan fokusnya dalam pemberantasan korupsi setelah kepolisian menangkap pejabatnya terkait pungutan liar pada 11 Oktober 2016.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) perlu diprioritaskan. Ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Undang-undang Sistranas perlu diprioritaskan," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Sistranas dianggap mampu mengintegrasikan konektivitas transportasi. Sayangnya, regulasi Sistranas hanya berupa Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang kedudukan hukumnya masih lemah.
Secara parsial, pemerintah sudah membuat dasar hukum Undang-undang dari masing-masing transportasi nasional. Yaitu Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Penerbangan dan Undang-undang Perkeretaapian.
Karena itu, Taufik menyarankan agar pemerintah merevisi masing-masing beleid transportasi nasional. Hal itu sebagai langkah cepat untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
"Saya kira perlu segera direvisi manakala itu berkaitan dengan fungsi pengawasan. Sehingga nantinya seperti apa yang diharapkan presiden, teknis pelabuhan seperti apa, pengamanan penumpang seperti apa, dan lain lain," tegas dia.
Politikus PAN itu bilang, ruang lingkup Kemenhub sangat besar. Revisi masing-masing Undang-undang transportasi nasional diyakini dapat mengawasi bidang perizinan, pengadaan kapal hingga pembangunan pelabuhan yang memakan anggaran cukup besar.
"Kita dukung (revisi UU transportasi nasional). Kita jadikan untuk meningkatkan fungsi pengawasannya bersama di Komisi V," pungkas Taufik,
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu pejabat di Derektorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Pihak yang ditangkap disebut-sebut Dirjen Hubla.
Terkait penangkapan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berkomitmen membersihkan Kemenhub dari tindak tanduk korupsi. Apalagi, Kemenhub sudah menyatakan fokusnya dalam pemberantasan korupsi setelah kepolisian menangkap pejabatnya terkait pungutan liar pada 11 Oktober 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)