Sidang paripurna ke-V masa sidang I 2017-2018 DPD. Foto: Humas DPD
Sidang paripurna ke-V masa sidang I 2017-2018 DPD. Foto: Humas DPD

DPD Usulkan 9 RUU Prioritas ke Prolegnas 2018

Anggi Tondi Martaon • 20 Oktober 2017 18:12
medcom.id, Jakarta: Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD mengusulkan sembilan RUU masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018. Hal tersebut disampaikan saat sidang paripurna ke-V masa sidang I 2017-2018.
 
Ada pun sembilan RUU itu, yakni RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan, RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara, RUU tentang Perlindungan Verietas Tanaman, RUU tentang Bahasa Asing dan Kesenian Daerah, RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, RUU tentang Pajak Penghasilan, RUU tentang Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat.
 
“Untuk RUU tentang Hak Atas Tanah Adat masih dalam tahap penyusunan, sehingga naskah akademik dan draf RUU-nya belum kami serahkan secara resmi,” kata Wakil Ketua PPUU Nofi Candra dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Oktober 2017.

Ia menjelaskan, pada 16-18 September, PPUU DPD ikut kunjungan kerja bersama Badan Legislatif DPR ke Sulawesi Tenggara dan Maluku. Dalam kunjungan itu, ada beberapa masukan, aspirasi dari pemerintah daerah dan elemen masyarakat.
 
“Masukan tersebut terkait RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019 untuk diakomodasi dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018,” ujar senator asal Sumatera Barat itu.
 
Nofi mengatakan, stakeholder di daerah sangat mendukung keterlibatan DPD dalam kunjungan kerja Badan Legislatif DPR. Sehingga kepentingan daerah  terakomodasi dan diperjuangkan bersama oleh DPD.
 
Selain itu, dalam rapat kerja dengan Menkumham di Badan Legislatif DPR membahas evaluasi dan perkembangan Prolegnas Prioritas Tahun 2017 serta penyusunan usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2018.
 
Dari 52 RUU dalam Prolegnas 2017, terdapat tiga RUU yang diusulkan oleh DPD yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
 
“Keduanya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I. RUU tentang Daerah Kepulauan masih menunggu surat presiden,” tandas Nofi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan