medcom.id, Jakarta: Fraksi PAN di DPR menolak Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Partai berlambang matahari terbit itu melihat banyak pasal dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas dihapus pemerintah melalui perppu.
"Kalau PAN kecenderungan untuk menolak sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua. Itu kami tolak keras," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Yandri menyebut, banyak pasal Perppu Ormas yang kontraproduktif terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat. Antara pasal satu dengan yang lainnya pun saling bersinggungan.
"Banyak terjadi pro dan kontra. Enggak simetris antara pasal dengan pasal yang lain. Nah, itu yang mesti kita buka bersama," tuturnya.
Padahal, dia yakin UU 17/2013 sudah komprehensif mengatur ormas. Bila pun ada pasal yang tak sesuai, seharusnya pemerintah hanya meminta revisi.
"Kalau ada keterbatasan, ya itu bisa revisi, bisa cepat. Kalau dari awal pemerintah mengajukan revisi, mungkin sudah selesai," kata dia.
Yandri menganggap bila pemerintah hanya ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena menggunakan ideologi menyimpang dari Pancasila.
"Kan cuma HTI yang dibubarkan. Menurut saya, kenapa enggak dinamakan Perppu HTI saja," ujar Yandri.
medcom.id, Jakarta: Fraksi PAN di DPR menolak Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Partai berlambang matahari terbit itu melihat banyak pasal dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas dihapus pemerintah melalui perppu.
"Kalau PAN kecenderungan untuk menolak sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua. Itu kami tolak keras," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Yandri menyebut, banyak pasal Perppu Ormas yang kontraproduktif terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat. Antara pasal satu dengan yang lainnya pun saling bersinggungan.
"Banyak terjadi pro dan kontra. Enggak simetris antara pasal dengan pasal yang lain. Nah, itu yang mesti kita buka bersama," tuturnya.
Padahal, dia yakin UU 17/2013 sudah komprehensif mengatur ormas. Bila pun ada pasal yang tak sesuai, seharusnya pemerintah hanya meminta revisi.
"Kalau ada keterbatasan, ya itu bisa revisi, bisa cepat. Kalau dari awal pemerintah mengajukan revisi, mungkin sudah selesai," kata dia.
Yandri menganggap bila pemerintah hanya ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena menggunakan ideologi menyimpang dari Pancasila.
"Kan cuma HTI yang dibubarkan. Menurut saya, kenapa enggak dinamakan Perppu HTI saja," ujar Yandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)