Peneliti Fungsi Legislasi Formappi Lucius Karus. Medcom.id/Husen Miftahudin.
Peneliti Fungsi Legislasi Formappi Lucius Karus. Medcom.id/Husen Miftahudin.

Peran DPD Perlu Diperkuat dalam Revisi UU MD3

Kautsar Widya Prabowo • 12 Februari 2018 05:00
Jakarta: Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, menjelaskan peran DPD begitu penting untuk menyelesaikan permasalahan di daerah. Oleh sebab itu, peran DPD perlu diangkat dalam revisi Undang-undang tentang MPR, DPD,DPRD (UU MD3).
 
"Perlu kita suarakan suara DPD, DPR gak hanya memberikan tambahan 1 kursi pada DPD. Hal tersebut terkait tata kelola DPD perlu masuk ke UU MD3, agar tidak diartikan sewenang - wenan oleh DPR," ujar Lucius, saat ditemui pada diskusi bertajuk Mengembalikan Marwah Dan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Bakoel Coffe, Jakarta, pada Minggu, 11 Februari 2018.
 
Menurut dia, keberadaan anggota DPD di daerah sangat penting untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat.
 
"Supaya bisa bersinergi dengan pemerintah pusat, gubernur, kepala daerah, apalagi ada Undang- undang desa, sementara kan ini jalan sendiri-sendiri,"  tutur dia.
 
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penambahan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari awalnya tiga pimpinan menjadi lima orang pimpinan. Perubahan tersebut akan tertuang dalam revisi UU MD3.

"Unsur pimpinan baru yang tiga (saat ini) ada keinginan ditambah dua unsur pimpinan lagi. Ini sudah sesuai dengan permintaan DPD pada waktu itu," kata Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo
 
Dalam revisi UU MD3 itu, DPD mendapatkan tugas baru. DPD diberikan kewenangan untuk memantau dan menyusun peraturan daerah. Sehingga, dengan tugas baru ini tidak cukup hanya diisi oleh tiga pimpinan saat ini yang diisi oleh satu ketua Oesman Sapta Odang dan dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan