medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak masalah jika kursi pimpinan DPR ditambah. Penambahan kursi pimpinan merupakan kewenangan DPR tanpa perlu minta persetujuan MPR.
"Kita MPR sifatnya silakan saja, teknis urusan DPR," kata ZUlkifli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Menurut dia, MPR tak akan mempermasalahkan keputusan DPR. MPR, kata dia, tak akan mencampurinya.
"Waktu itu diminta tambah satu kita tidak keberatan, silakan. Teknis seperti apa itu domain DPR," katanya.
Seperti diketahui, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Lewat rapat paripurna, revisi UU MD3 disetujui jadi usulan inisiatif DPR.
Revisi UU MD3 diwacanakan PDI Perjuangan setelah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali duduk menjadi ketua DPR. Lewat revisi UU MD3, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilihan umum legistalif 2014 ingin mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8N0YREdb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak masalah jika kursi pimpinan DPR ditambah. Penambahan kursi pimpinan merupakan kewenangan DPR tanpa perlu minta persetujuan MPR.
"Kita MPR sifatnya silakan saja, teknis urusan DPR," kata ZUlkifli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Menurut dia, MPR tak akan mempermasalahkan keputusan DPR. MPR, kata dia, tak akan mencampurinya.
"Waktu itu diminta tambah satu kita tidak keberatan, silakan. Teknis seperti apa itu domain DPR," katanya.
Seperti diketahui, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Lewat rapat paripurna, revisi UU MD3 disetujui jadi usulan inisiatif DPR.
Revisi UU MD3 diwacanakan PDI Perjuangan setelah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali duduk menjadi ketua DPR. Lewat revisi UU MD3, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilihan umum legistalif 2014 ingin mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)