medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pemanggilan terhadap anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Mabes Polri tidak tepat. Eko akan dimintai keterangan soal pernyataan bahwa penangkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Kami apresiasi kinerja kepolisian khususnya kemarin soal penanganan teroris. Namun, sebenarnya juga pemanggilan terhadap Eko, kami rasa belum pas. Itu sifatnya masih kalrifikasi," kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurut dia, bila hanya sebatas meminta klarifikasi atas ucapaan yang diduga diberikan kepada salah satu media online, Polri bisa menemui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Apalagi, kata dia, klarifikasi melalui MKD juga pernah dilakukan Kapolri sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti terkait kasus 'papa minta saham' Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Masinton, secara prosedur, pemanggilan terhadap anggota DPR harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan MKD maupun Presiden Joko Widodo. Hanya dalam beberapa kasus seperti kasus narkoba, korupsi dan terorisme, polisi tak perlu meminta izin Presiden.
"Tapi perlu didalami apakah pernyataan Eko berkaitan dengan keterlibatannya dalam tindakan terorisme. Kan itu perlu didalami. Dalam pendapat kami, pernyataan Eko tidak ada kaitan dengan keterlibatan beliau," kata dia.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan seluruh koleganya di parlemen tidak asal memberikan pendapat. Menurut dia, setiap anggota harus mampu menjaga nama baik DPR dalam berbicara.
"Kami minta teman-teman anggota DPR dalam membuat kesimpulan jangan juga prematur apalagi berkaitan isu-isu sensitif di publik. Harus menjaga etik DPR juga, bukan harus membatasi pernyataan tapi harus melalui kajian dan analisa mendalam berkaitan isu-isu yang jadi keresahan publik," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pemanggilan terhadap anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Mabes Polri tidak tepat. Eko akan dimintai keterangan soal pernyataan bahwa penangkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"Kami apresiasi kinerja kepolisian khususnya kemarin soal penanganan teroris. Namun, sebenarnya juga pemanggilan terhadap Eko, kami rasa belum pas. Itu sifatnya masih kalrifikasi," kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurut dia, bila hanya sebatas meminta klarifikasi atas ucapaan yang diduga diberikan kepada salah satu media online, Polri bisa menemui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Apalagi, kata dia, klarifikasi melalui MKD juga pernah dilakukan Kapolri sebelumnya, Jenderal Badrodin Haiti terkait kasus 'papa minta saham' Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Masinton, secara prosedur, pemanggilan terhadap anggota DPR harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan MKD maupun Presiden Joko Widodo. Hanya dalam beberapa kasus seperti kasus narkoba, korupsi dan terorisme, polisi tak perlu meminta izin Presiden.
"Tapi perlu didalami apakah pernyataan Eko berkaitan dengan keterlibatannya dalam tindakan terorisme. Kan itu perlu didalami. Dalam pendapat kami, pernyataan Eko tidak ada kaitan dengan keterlibatan beliau," kata dia.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan seluruh koleganya di parlemen tidak asal memberikan pendapat. Menurut dia, setiap anggota harus mampu menjaga nama baik DPR dalam berbicara.
"Kami minta teman-teman anggota DPR dalam membuat kesimpulan jangan juga prematur apalagi berkaitan isu-isu sensitif di publik. Harus menjaga etik DPR juga, bukan harus membatasi pernyataan tapi harus melalui kajian dan analisa mendalam berkaitan isu-isu yang jadi keresahan publik," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)