medcom.id, Jakarta: Keinginan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesempatan warga asing menamai pulau di Indonesia dinilai kurang tepat. Tak seharusnya warga asing diberikan kesempatan luas seperti tiu.
"Manurut saya salah kaprah. Itu hampir sama kita serahkan Tanah Air kita. Masa sampai penamaan," tegas anggota Komisi VI DPR RI M Hekal saat dihubungi, Jumat (13/1/2017).
Politikus Gerindra itu menyebut, pihak asing seharusnya sebatas investasi melalui pembangunan hotel. Itu pun harus sesuai koridor hukum.
Pemberian kewenangan sebesar itu sama saja membuka celah asing memiliki Indonesia. "Itu bukan buka pintu lagi, gelar karpet merah," ujar dia.
Alasan Luhut memberi kesempatan asing buat menamakan pulau demi menarik wisatawan juga tidak diterima. Ada cara lain menarik wisatawan.
"Untuk menarik wisatawan kan bisa bangun hotel, enggak perlu kasih pulau," ucap dia.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bakal memberikan kesempatan bagi asing memberi nama kawasan di pulau-pulau tertentu di Indonesia. Menurut Luhut, kedatangan turis akan membuka lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Negara yang berinvestasi di Indonesia, sebut Luhut, juga akan menambah penghasilan negara dari sisi pajak.
"Turis itu meng-create job opportunity. Sekarang kita jangan ribut, karena kita (pemerintah) untuk menciptakan lapangan kerja yang banyak ya, turis," kata Luhut dia kantornya, Senin 9 Januari.
Luhut mengatakan, banyak negara yang telah berminat mengembangkan kawasannya di Indonesia. Di antaranya Singapura dan Jepang.
Namun, Indonesia tidak pernah menjual pulau ke negara lain. "Jadi apa masalahnya, kita enggak jual pulau kok. Tapi kau enggak boleh beri (nama) Belitung. Kecuali kau kasih nama Yokohama pun, suka-suka kau itu, tapi pulau itu masih milik orang Indonesia, bukan punya Jepang," kata mantan Menko Polhukam itu.
medcom.id, Jakarta: Keinginan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesempatan warga asing menamai pulau di Indonesia dinilai kurang tepat. Tak seharusnya warga asing diberikan kesempatan luas seperti tiu.
"Manurut saya salah kaprah. Itu hampir sama kita serahkan Tanah Air kita. Masa sampai penamaan," tegas anggota Komisi VI DPR RI M Hekal saat dihubungi, Jumat (13/1/2017).
Politikus Gerindra itu menyebut, pihak asing seharusnya sebatas investasi melalui pembangunan hotel. Itu pun harus sesuai koridor hukum.
Pemberian kewenangan sebesar itu sama saja membuka celah asing memiliki Indonesia. "Itu bukan buka pintu lagi, gelar karpet merah," ujar dia.
Alasan Luhut memberi kesempatan asing buat menamakan pulau demi menarik wisatawan juga tidak diterima. Ada cara lain menarik wisatawan.
"Untuk menarik wisatawan kan bisa bangun hotel, enggak perlu kasih pulau," ucap dia.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bakal memberikan kesempatan bagi asing memberi nama kawasan di pulau-pulau tertentu di Indonesia. Menurut Luhut, kedatangan turis akan membuka lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Negara yang berinvestasi di Indonesia, sebut Luhut, juga akan menambah penghasilan negara dari sisi pajak.
"Turis itu meng-create job opportunity. Sekarang kita jangan ribut, karena kita (pemerintah) untuk menciptakan lapangan kerja yang banyak ya, turis," kata Luhut dia kantornya, Senin 9 Januari.
Luhut mengatakan, banyak negara yang telah berminat mengembangkan kawasannya di Indonesia. Di antaranya Singapura dan Jepang.
Namun, Indonesia tidak pernah menjual pulau ke negara lain. "Jadi apa masalahnya, kita enggak jual pulau kok. Tapi kau enggak boleh beri (nama) Belitung. Kecuali kau kasih nama Yokohama pun, suka-suka kau itu, tapi pulau itu masih milik orang Indonesia, bukan punya Jepang," kata mantan Menko Polhukam itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)