"Perlulah kita segera merumuskan kelembagaanya," kata Mahfud dikutip dari Antara, Jumat, 7 Januari 2022.
Mahfud menyebut bentuk kelembagaan peradilan pemilu masih perlu didiskusikan. Misalnya, berdiri sendiri, berada di bawah Mahkamah Konstutusi (MK), atau di bawah Mahkamah Agung (MA).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apa masuk ke sini atau ke sana, atau berdiri sendiri, dan sebagainya masih perlu didiskusikan lagi dengan stakeholder, DPR ingin apa, pemerintah ingin apa, nanti melalui Kemendagri rakyat ingin apa," ujar Mahfud.
Dia mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa menjadi salah satu alternatif membentuk lembaga peradilan pemilu. "Kita lihat salah satu alternatif, tapi kalau amendemen lama kiranya ya karena amendemen itu kan tidak semudah membuat undang-undang," kata dia.
Baca: Banyak Permasalahan, Revisi UU Pemilu Mestinya Masuk Prolegnas Prioritas 2021