Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Cindy
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Cindy

PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru

Indriyani Astuti • 13 Desember 2021 15:48
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh cuti saat Natal dan tahun baru (Nataru). Mereka tak boleh mengajukan cuti dan harus membatalkan hal tersebut meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 batal.
 
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," kata Tjahjo dikutip dari Media Indonesia, Senin, 13 Desember 2021.
 
Larangan cuti ASN dimuat di Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca: Ini Penjelasan Anies Terkait Kepgub PPKM Level 3
 
Dalam surat itu, Tjahjo melarang ASN bepergian ke luar daerah selama Nataru. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus membawa surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
 
ASN dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
 
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
 
Kebijakan ini melengkapi aturan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
 
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," kata Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan