Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Nur Azizah.

Ini Penjelasan Anies Terkait Kepgub PPKM Level 3

Hilda Julaika • 13 Desember 2021 14:48
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Menurut dia, aturan PPKM level 3 jelang Natal dan tahun baru (Nataru) itu dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian.
 
"Kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya," kata Anies di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
 
Baca: Wagub DKI Pastikan Tak Ada Pos Penyekatan Selama Libur Nataru

Anies mengatakan Kepgub yang diteken pada 2 Desember 2021 dilakukan lebih cepat untuk memberikan kepastian hukum pada seluruh warga. Termasuk, mengatur aktivitas ekonomi yang berpotensi terdampak.
 
"Kenapa kita siapkan di awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," kata Anies.
 
Di sisi lain, Anies merespons pembatalan PPKM level 3 saat Nataru. Pihaknya bakal merevisi Kepgub 1430 tentang PPKM level 3 usai Inmendagri baru dikeluarkan.
 
"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Kepgub baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga," kata Anies.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan