Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Istimewa

Wagub DKI Pastikan Tak Ada Pos Penyekatan Selama Libur Nataru

Antara • 12 Desember 2021 15:41
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta tidak akan mendirikan pos penyekatkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, Pemprov DKI akan mendirikan dari pos pelayanan.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pos pelayanan dibuat bersama Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun, Ariza belum merinci detail kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.
 
"Insyaallah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan," kata Ariza dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu, 12 Desember 2021.

Pemprov DKI juga tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru. Terkait penerapan ganjil-genap, Ariza belum bisa menyampaikan.
 
Baca: 9 Posko Dibangun di Tangsel Selama Natal dan Tahun Baru
 
"Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tuturnya.
 
Pemprov DKI Jakarta memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan