Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tancap gas merampungkan Peraturan KPU (PKPU). Beleid itu penting sebagai acuan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
“Kami dari pemerintah intens berkoordinasi terkait penyusunan PKPU sebagai payung regulasi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Imran dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Imran mengatakan saat ini draf PKPU terus dimatangkan. Dia berharap PKPU bisa paripurna usai masa reses DPR berakhir.
“Tentunya segera dibahas bersama pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR melalui Komisi II,” papar dia.
Baca: Didesain Seperti Pemilu 2019, Maksimal 300 Pemilih Setiap TPS
Selain itu, pemerintah mendorong KPU memutakhirkan data pemilih. Caranya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Kita harap data sementara terkait pemilih dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dipublikasikan dan dari waktu ke waktu diperbarui,” ujar dia.
Menurut Imran, transparansi data pemilih penting agar hak pilih masyarakat terjamin. Transparansi data juga untuk memantapkan data pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.
“Kami juga mendorong KPU menyosialisasikan aturan kebijakan termasuk PKPU meski belum ditetapkan, agar dapat masukan sebanyak-banyaknya dari elemen masyarakat,” tutur dia.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tancap gas merampungkan Peraturan KPU (
PKPU). Beleid itu penting sebagai acuan penyelenggaraan Pemilihan Umum (
Pemilu) Serentak 2024.
“Kami dari pemerintah intens berkoordinasi terkait penyusunan PKPU sebagai payung regulasi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Imran dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Imran mengatakan saat ini draf PKPU terus dimatangkan. Dia berharap PKPU bisa paripurna usai masa reses DPR berakhir.
“Tentunya segera dibahas bersama pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR melalui Komisi II,” papar dia.
Baca:
Didesain Seperti Pemilu 2019, Maksimal 300 Pemilih Setiap TPS
Selain itu, pemerintah mendorong KPU memutakhirkan data pemilih. Caranya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Kita harap data sementara terkait pemilih dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dipublikasikan dan dari waktu ke waktu diperbarui,” ujar dia.
Menurut Imran, transparansi data pemilih penting agar hak pilih masyarakat terjamin. Transparansi data juga untuk memantapkan data pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara.
“Kami juga mendorong KPU menyosialisasikan aturan kebijakan termasuk PKPU meski belum ditetapkan, agar dapat masukan sebanyak-banyaknya dari elemen masyarakat,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)