Jakarta: Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, berharap wacana penundaan Pemilu 2024 tidak terjadi. Lantaran berpotensi menimbulkan kekacauan politik.
"Kalau pemilu ditunda akan terjadi chaos politik yang luar biasa," kata Adi dalam diskusi Total Politik di Kemanggisan, Jakarta, Minggu, 13 Maret 2022.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan konstitusi tak mengenal istilah perpanjangan masa jabatan presiden dan anggota dewan. Mereka diwajibkan kembali mengikuti kontestasi setelah menjalani masa jabatan selama lima tahun.
"Ketika presiden masa jabatan berakhir, anggota DPR dan DPD masa jabatan berakhir, itu bisa diperpanjang secara otomatis. Itu ga ada cerita," ungkap dia.
Baca: Diklaim Dukung Penundaan Pemilu, Big Data Diminta Dibuka
Dia menegaskan Indonesia menganut sistem demokrasi. Kepala pemerintahan dan wakil rakyat di pusat dan daerah dipilih rakyat melalui pemilu.
"Bagaimana masa jabatan DPR dan DPD berakhir, mereka ini mengangkat dirinya sebagai wakil rakyat dan presiden Indonesia, di situ saja udah enggak nyambung," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan tak ada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut kepala pemerintahan dan wakil rakyat berstatus pelaksana tugas (plt). Sebab, menunggu terpilihnya kepala pemerintahan definitif melalui pemilu.
"Tidak ada Klausul yg kemudian memperpanjang dirinya selama dua tahun dan mengklaim atas nama rakyat. Kalau ini dilakukan elit kita, maka demokrasi kita berarti wassalam," ujar dia.
Jakarta: Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, berharap wacana penundaan
Pemilu 2024 tidak terjadi. Lantaran berpotensi menimbulkan kekacauan politik.
"Kalau pemilu ditunda akan terjadi chaos politik yang luar biasa," kata Adi dalam diskusi Total Politik di Kemanggisan, Jakarta, Minggu, 13 Maret 2022.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan konstitusi tak mengenal istilah perpanjangan masa jabatan presiden dan anggota dewan. Mereka diwajibkan kembali mengikuti kontestasi setelah menjalani masa jabatan selama lima tahun.
"Ketika presiden masa jabatan berakhir, anggota DPR dan DPD masa jabatan berakhir, itu bisa diperpanjang secara otomatis. Itu ga ada cerita," ungkap dia.
Baca:
Diklaim Dukung Penundaan Pemilu, Big Data Diminta Dibuka
Dia menegaskan Indonesia menganut sistem demokrasi. Kepala pemerintahan dan wakil rakyat di pusat dan daerah dipilih rakyat melalui pemilu.
"Bagaimana masa jabatan DPR dan DPD berakhir, mereka ini mengangkat dirinya sebagai wakil rakyat dan presiden Indonesia, di situ saja udah enggak nyambung," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan tak ada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut kepala pemerintahan dan wakil rakyat berstatus pelaksana tugas (plt). Sebab, menunggu terpilihnya kepala pemerintahan definitif melalui pemilu.
"Tidak ada Klausul yg kemudian memperpanjang dirinya selama dua tahun dan mengklaim atas nama rakyat. Kalau ini dilakukan elit kita, maka demokrasi kita berarti wassalam," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)