Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pencalonan yang ada di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.
"Kami sampaikan keberatan sebenarnya soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, 7 Juni 2022.
Keberatan itu berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Bawaslu. Wasit penyelenggaraan pemilu itu menyebut idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja.
"Kalau pun tidak dipenuhi, bisa 10 hari kerja," kata dia.
Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu menyampaikan waktu 10 hari kerja sangat terbatas bagi Bawaslu menyelesaikan semua proses sengketa. Mulai dari pendaftaran, pengecekan syarat, mediasi, ajudikasi, pembuktian, hingga keputusan.
"Oleh sebab itu agak sulit kiranya bagi kami melakukan apa yang dimintakan oleh KPU untuk 6 hari kalender," ucap dia.
Dia meminta proses penyelesaian sengketa pencalonan diubah dari 6 hari menjadi 12 atau 10 hari. Sehingga, bisa dilakukan penyesuaian kemampuan dan kapasitas anggota Bawaslu kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, dalam menyelesaikan seluruh proses sengketa pencalonan.
Baca: PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 Diundangkan Jumat Pekan Ini
Permasalahan lain yang perlu diperhitungkan, yaitu jumlah sengketa yang didaftarkan. Dia menyampaikan pengalaman Bawaslu sebelumnya yang menerima 10 hingga 12 permohonan sengketa pencalonan.
Jumlah pengajuan tersebut bisa diselesaikan. Asal, waktu yang diberikan paling cepat 10 hari.
"Sehingga, tawaran kami adalah 10 hari kemudian bisa dimohonkan kepada teman-teman KPU untuk memasukkan (waktu penyelesaian sengketa pencalonan) ini dalam 10 hari," ujar dia.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pencalonan yang ada di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU). KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal
Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.
"Kami sampaikan keberatan sebenarnya soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, 7 Juni 2022.
Keberatan itu berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Bawaslu. Wasit penyelenggaraan pemilu itu menyebut idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja.
"Kalau pun tidak dipenuhi, bisa 10 hari kerja," kata dia.
Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu menyampaikan waktu 10 hari kerja sangat terbatas bagi Bawaslu menyelesaikan semua proses sengketa. Mulai dari pendaftaran, pengecekan syarat, mediasi, ajudikasi, pembuktian, hingga keputusan.
"Oleh sebab itu agak sulit kiranya bagi kami melakukan apa yang dimintakan oleh KPU untuk 6 hari kalender," ucap dia.
Dia meminta proses penyelesaian sengketa pencalonan diubah dari 6 hari menjadi 12 atau 10 hari. Sehingga, bisa dilakukan penyesuaian kemampuan dan kapasitas anggota Bawaslu kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, dalam menyelesaikan seluruh proses sengketa pencalonan.
Baca:
PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 Diundangkan Jumat Pekan Ini
Permasalahan lain yang perlu diperhitungkan, yaitu jumlah sengketa yang didaftarkan. Dia menyampaikan pengalaman Bawaslu sebelumnya yang menerima 10 hingga 12 permohonan sengketa pencalonan.
Jumlah pengajuan tersebut bisa diselesaikan. Asal, waktu yang diberikan paling cepat 10 hari.
"Sehingga, tawaran kami adalah 10 hari kemudian bisa dimohonkan kepada teman-teman KPU untuk memasukkan (waktu penyelesaian sengketa pencalonan) ini dalam 10 hari," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)