Jakarta: DPR memberikan tambahan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merupakan salah satu hasil rapat paripurna kali ini.
"Dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui penambahan waktu pembahasan kedua RUU tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna secara luring dan daring.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan penambahan waktu pembahasan RUU PDP disampaikan Komisi I. Sedangkan RUU ASN diajukan Komisi II.
"Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada 29 Juni 2022, Komisi I telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP, dan pimpinan Komisi II meminta perpanjangan revisi UU ASN," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan penambahan waktu diberikan selama satu kali masa sidang. Waktu tambahan diberikan hingga Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Pemberian tambahan waktu itu diberikan agar penyusunan kedua bakal beleid tersebut dirampungkan. Apalagi, pembahasan RUU PDP tinggal proses perumusan dan sinkronisasi.
"Perumusan-perumusan itu kan harus disinkronisasi," kata anggota Komisi I Muhammad Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Jakarta:
DPR memberikan tambahan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (
ASN). Hal itu merupakan salah satu hasil rapat paripurna kali ini.
"Dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui penambahan waktu pembahasan kedua RUU tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna secara luring dan daring.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan penambahan waktu pembahasan RUU PDP disampaikan Komisi I. Sedangkan RUU ASN diajukan
Komisi II.
"Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada 29 Juni 2022, Komisi I telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP, dan pimpinan Komisi II meminta perpanjangan revisi UU ASN," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan penambahan waktu diberikan selama satu kali masa sidang. Waktu tambahan diberikan hingga Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Pemberian tambahan waktu itu diberikan agar penyusunan kedua bakal beleid tersebut dirampungkan. Apalagi, pembahasan RUU PDP tinggal proses perumusan dan sinkronisasi.
"Perumusan-perumusan itu kan harus disinkronisasi," kata anggota Komisi I Muhammad Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)