Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi penyetaraan sertifikat digital vaksinasi covid-19. Penyetaraan itu dilakukan melalui universal verifier.
"Universal verifier merupakan satu portal khusus yang dibuat Kemenkes yang mampu membaca data sertifikat vaksin negara lain," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Maxi mengatakan teknologi itu dibuat sesuai standar organisasi kesehatan dunia (WHO). Sehingga, masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR code yang saat ini digunakan.
“Sistem ini juga dibuat secara web-based sehingga dapat digunakan di semua perangkat,” ungkap dia.
Baca: Kemenkes Bakal Bantu Mediasi IDI dengan Terawan
Universal verifier telah digunakan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan 20 negara anggota G20. Sebanyak 19 negara telah setuju dan tergabung dalam universal verifier. Sedangkan, satu negara lainnya masih menunggu proses teknis.
Maxi menyebut penerapan harmonisasi protokol kesehatan akan dimulai dari negara anggota G20. Sistem itu bakal diperluas ke negara lainnya secara bertahap.
“Meski standardisasi berlaku universal, setiap negara tetap diberikan fleksibilitas dalam menetapkan dan memberikan requirement dengan catatan prosedurnya harus jelas,” ujar dia.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menginisiasi penyetaraan sertifikat digital
vaksinasi covid-19. Penyetaraan itu dilakukan melalui
universal verifier.
"
Universal verifier merupakan satu portal khusus yang dibuat Kemenkes yang mampu membaca data sertifikat vaksin negara lain," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.
Maxi mengatakan teknologi itu dibuat sesuai standar organisasi kesehatan dunia (WHO). Sehingga, masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan
QR code yang saat ini digunakan.
“Sistem ini juga dibuat secara
web-based sehingga dapat digunakan di semua perangkat,” ungkap dia.
Baca:
Kemenkes Bakal Bantu Mediasi IDI dengan Terawan
Universal verifier telah digunakan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan 20 negara anggota G20. Sebanyak 19 negara telah setuju dan tergabung dalam
universal verifier. Sedangkan, satu negara lainnya masih menunggu proses teknis.
Maxi menyebut penerapan harmonisasi
protokol kesehatan akan dimulai dari negara anggota G20. Sistem itu bakal diperluas ke negara lainnya secara bertahap.
“Meski standardisasi berlaku universal, setiap negara tetap diberikan fleksibilitas dalam menetapkan dan memberikan
requirement dengan catatan prosedurnya harus jelas,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)