Jakarta: Terpilihnya Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua disebut bentuk kelalaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, di satu sisi Orient mengantongi status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia tegas menyatakan Orient warga negara Amerika.
"Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi pihak terkait karena menjadi catatan sejarah perjalanan demokrasi bangsa," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muzakki, melalui keterangan tertulis, 8 Februari 2021.
Menurut dia, merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), calon wajib berstatus WNI. Polemik terkait status kewarganegaraan Orient seharusnya tak terjadi jika Kemendagri teliti.
Pemerintah, kata dia, harus mengambil keputusan tegas terkait kasus ini. "Jangan sampai menjadi catatan sejarah buruknya proses demokrasi," kata Muzakki.
Kemendagri, kata dia, harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Kemendagri diminta fokus membenahi persoalan mendasar terkait basis data menyambut pemilu serentak 2024.
"Kita harus menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas menghadapi pemilihan serentak," ujar dia.
Jakarta: Terpilihnya Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua disebut bentuk kelalaian Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri). Sebab, di satu sisi Orient mengantongi status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia tegas menyatakan Orient warga negara Amerika.
"Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi pihak terkait karena menjadi catatan sejarah perjalanan demokrasi bangsa," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muzakki, melalui keterangan tertulis, 8 Februari 2021.
Menurut dia, merujuk Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), calon wajib berstatus WNI. Polemik terkait status kewarganegaraan Orient seharusnya tak terjadi jika Kemendagri teliti.
Pemerintah, kata dia, harus mengambil keputusan tegas terkait kasus ini. "Jangan sampai menjadi catatan sejarah buruknya proses demokrasi," kata Muzakki.
Kemendagri, kata dia, harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Kemendagri diminta fokus membenahi persoalan mendasar terkait basis
data menyambut pemilu serentak 2024.
"Kita harus menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas menghadapi pemilihan serentak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)