Ketua MPR Bambang Soesatyo. MI/Susanto
Ketua MPR Bambang Soesatyo. MI/Susanto

Ketua MPR: Masa Jabatan Presiden 3 Periode Belum Pernah Dibahas

Candra Yuri Nuralam • 15 Maret 2021 14:23
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan belum pernah ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. MPR juga belum ada rapat untuk membahas masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
 
"MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.
 
Pasal 7 UUD 1945 menegaskan presiden dan wakil presiden hanya bisa memegang jabatan selama lima tahun. Aturan itu juga menyebut presiden dan wakil presiden bisa kembali mencalonkan diri dalam jabatan yang sama untuk periode kedua.

Menurut Bambang, masa jabatan dua periode untuk presiden dan wakil presiden sudah ideal berdasarkan aturan yang berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak pernah membahas masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode.
 
"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu," ujar Bambang.
 
Baca: PDIP Sebut Jabatan Presiden 2 Periode Tidak Perlu Diubah
 
Masa jabatan presiden menjadi tiga periode menjadi topik panas belakangan ini. Isu ini juga menimbulkan pro dan kontra.
 
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut menghendaki masa jabatan Presiden Jokowi selama tiga periode. Prabowo dinilai sosok yang mengikuti arah Kepala Negara.
 
"Ya saya pikir kalau melihat sekarang sih pasti Prabowo mau lah (Jokowi tiga periode)," kata mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono dalam webinar bertajuk 'Jabatan Presiden Tiga Periode: Konstitusional atau Inkonsistusional', Kamis, 11 Maret 2021.
 
Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana jabatan presiden diubah menjadi tiga periode. Hal itu dinilai bertentangan dengan reformasi.
 
"Dulu Reformasi dihadirkan dan UUD (Undang-Undang Dasar 1945) diamendemen justru untuk membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali saja," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid kepada Medcom.id, Sabtu, 13 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan