Jakarta: TNI diminta bersikap dan bertindak secara proporsional dalam merespons dinamika politik di masyarakat. TNI tak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis.
"Mohon jangan sampai sikap, kata, dan tindakannya terjebak politik praktis menyangkut dinamika politik di dalam masyarakat," kata anggota Komisi I Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 November 2020.
Menurut Jazuli, reformasi menempatkan TNI sebagai kekuatan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI bertugas melawan musuh yang mengancam kedaulatan negara, kelompok separatis, dan kekuatan asing yang mengancam negara.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan dinamika di masyarakat harus diselesaikan otoritas sipil. Bila ada pelanggaran ketertiban dan keamanan, mestinya ditangani pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian.
"Ini yang bisa menimbulkan bias persepsi atas tugas pokok dan fungsi TNI, sehingga wajar dikritik banyak pihak dari tokoh masyarakat hingga civil society," ucap dia.
Jazuli meminta dinamika politik di masyarakat tidak disikapi berlebihan. Cukup dibuka ruang dialog tanpa dilabeli tertentu.
"Mereka bagian dari rakyat yang seharusnya diajak bicara secara dialogis dari hati ke hati tanpa kecurigaan berlebihan apalagi dilabelisasi," kata Jazuli.
Baca: Negara Harus Hadir Menyelesaikan Masalah di Daerah
Prajurit TNI terekam video saat menurunkan spanduk dan baliho bergambar pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, menyatakan penurunan baliho dan spanduk itu perintahnya langsung.
Keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu Satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Jakarta:
TNI diminta bersikap dan bertindak secara proporsional dalam merespons dinamika politik di masyarakat. TNI tak boleh ikut dalam kegiatan politik praktis.
"Mohon jangan sampai sikap, kata, dan tindakannya terjebak politik praktis menyangkut dinamika politik di dalam masyarakat," kata anggota Komisi I Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 November 2020.
Menurut Jazuli, reformasi menempatkan TNI sebagai kekuatan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI bertugas melawan musuh yang mengancam kedaulatan negara, kelompok separatis, dan kekuatan asing yang mengancam negara.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan dinamika di masyarakat harus diselesaikan otoritas sipil. Bila ada pelanggaran ketertiban dan keamanan, mestinya ditangani pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian.
"Ini yang bisa menimbulkan bias persepsi atas tugas pokok dan fungsi TNI, sehingga wajar dikritik banyak pihak dari tokoh masyarakat hingga
civil society," ucap dia.
Jazuli meminta dinamika politik di masyarakat tidak disikapi berlebihan. Cukup dibuka ruang dialog tanpa dilabeli tertentu.
"Mereka bagian dari rakyat yang seharusnya diajak bicara secara dialogis dari hati ke hati tanpa kecurigaan berlebihan apalagi dilabelisasi," kata Jazuli.
Baca: Negara Harus Hadir Menyelesaikan Masalah di Daerah
Prajurit TNI terekam video saat menurunkan spanduk dan baliho bergambar pentolan Front Pembela Islam
Rizieq Shihab. Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, menyatakan penurunan baliho dan spanduk itu perintahnya langsung.
Keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu Satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)