Jakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut ada syarat mutlak agar Kongres Luar Biasa (KLB) dianggap sah dan tidak ilegal.
Syarat tersebut pun menurutnya telah sesuai Anggara Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. Sehingga jika tidak dilaksanakan, KLB tersebut dipastikan ilegal dan inkonstitusional.
"Setidaknya untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan AD/ART Demokrat adalah disetujui, didukung, dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC," kata AHY saat jumpa pers melansir tayangan Metro TV, Jumat 5 Maret 2021.
"Kedua-duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB berdasarkan AD ART kami. Dan, ada lagi tambahannya, harus sepertujuan dari ketua majelis tinggi partai (Susilo Bambang Yudhoyono-red)," sambungnya.
Menurutnya, Kongres Demokrat yang sah telah diselenggarakan pada 15 Maret 2020 lalu. Di mana kongres tersebut memutuskan AHY terpilih secara aklamasi sebagai Ketum Demokrat periode 2020-2025.
"Saya beridir di sini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader, yang memiliki hak suara yang sah yang telah mereka gunakan dan berikan dalam kongres kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 lalu," ungkapnya.
"Kongres yang sah, yang demokratis, dan juga telah disahkan negara, pemerintah, oleh Kemenkumham. Apa yang mereka lakukan (KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara) tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," lanjut AHY.
Menurutnya, KLB yang digelar hari ini tidak sah, ilegal dan inkostitusional. Di mana KLB tersebut menghasilkan keputusan penunjukkan Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat.
"KLB yang digelar hari ini jelas tidak sah. Mengapa? karena KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham. Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," tutupnya.
Jakarta: Ketua Umum
Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut ada syarat mutlak agar
Kongres Luar Biasa (KLB) dianggap sah dan tidak ilegal.
Syarat tersebut pun menurutnya telah sesuai Anggara Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. Sehingga jika tidak dilaksanakan, KLB tersebut dipastikan ilegal dan inkonstitusional.
"Setidaknya untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan AD/ART Demokrat adalah disetujui, didukung, dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC," kata AHY saat jumpa pers melansir tayangan
Metro TV, Jumat 5 Maret 2021.
"Kedua-duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB berdasarkan AD ART kami. Dan, ada lagi tambahannya, harus sepertujuan dari ketua majelis tinggi partai (Susilo Bambang Yudhoyono-red)," sambungnya.
Menurutnya, Kongres Demokrat yang sah telah diselenggarakan pada 15 Maret 2020 lalu. Di mana kongres tersebut memutuskan AHY terpilih secara aklamasi sebagai Ketum Demokrat periode 2020-2025.
"Saya beridir di sini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader, yang memiliki hak suara yang sah yang telah mereka gunakan dan berikan dalam kongres kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 lalu," ungkapnya.
"Kongres yang sah, yang demokratis, dan juga telah disahkan negara, pemerintah, oleh Kemenkumham. Apa yang mereka lakukan (KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara) tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," lanjut AHY.
Menurutnya, KLB yang digelar hari ini tidak sah, ilegal dan inkostitusional. Di mana KLB tersebut menghasilkan keputusan penunjukkan Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat.
"KLB yang digelar hari ini jelas tidak sah. Mengapa? karena KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham. Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)